Refly Harun: Bisa Enggak Mereka Berseteru di Ranah Politik Tak Pakai Lapor ke Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 - 10:09 WIB


Baca juga: Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis


Sekadar diketahui, Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Padahal, Revisi UU ITE itu sempat digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Diminta Perketat Aturan Platform Digital

Jauh sebelum Presiden Jokowi menyampaikan permintaannya itu, keberadaan sejumlah pasal karet di UU ITE itu sudah menuai kritikan berbagai pihak. Setidaknya ada sembilan pasal yang disebut-sebut layak diubah karena berbahaya, yakni, pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. Sudah banyak orang yang dijerat pasal-pasal di UU ITE itu.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!