Tim Kajian UU ITE Diminta Perketat Aturan Platform Digital
Kamis, 11 Maret 2021 - 13:16 WIB
loading...
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, meminta tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk perketat aturan di platform digital. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, meminta tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memperketat aturan di platform digital. Dimana sejauh ini, tim hanya fokus menyehatkan dunia digital.
Baca juga: Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius Revisi UU ITE
Wens menilai platform digital seharusnya turut bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif. Karena hampir 90 persen konten media sosial distribusinya dikuasai oleh Platform digital.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
"Maka kebencian sudah menjelma menjadi produk yang laku dijual, karena yang nonton banyak, engagement kebencian dan hoax itu tinggi sekali. Begitu ada orang yang buat video yang nuansanya kebencian, provokatif, cepat sekali sharenya, orang yang nonton semakin banyak dan kalau ada iklan yang masuk maka dia menjelma menjadi produk," ujar Wens Manggut saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian UU ITE, Rabu (10/3/2021).
"Bayangkan kalau yang kita atur hanya orang yang bikin videonya tanpa mengatur platfomnya. Yang bikin video kita tangkap, platformnya tetap untung karena videonya tetap ditonton oleh ribuan orang," lanjutnya.
Baca juga: Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius Revisi UU ITE
Wens menilai platform digital seharusnya turut bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif. Karena hampir 90 persen konten media sosial distribusinya dikuasai oleh Platform digital.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
"Maka kebencian sudah menjelma menjadi produk yang laku dijual, karena yang nonton banyak, engagement kebencian dan hoax itu tinggi sekali. Begitu ada orang yang buat video yang nuansanya kebencian, provokatif, cepat sekali sharenya, orang yang nonton semakin banyak dan kalau ada iklan yang masuk maka dia menjelma menjadi produk," ujar Wens Manggut saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian UU ITE, Rabu (10/3/2021).
"Bayangkan kalau yang kita atur hanya orang yang bikin videonya tanpa mengatur platfomnya. Yang bikin video kita tangkap, platformnya tetap untung karena videonya tetap ditonton oleh ribuan orang," lanjutnya.
Lihat Juga :