Refly Harun: Bisa Enggak Mereka Berseteru di Ranah Politik Tak Pakai Lapor ke Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 - 10:09 WIB
loading...
Refly Harun: Bisa Enggak...
Refly Harun. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai perseteruan di ranah politik sebaiknya tidak berbuntut pada laporan ke polisi. Sebab, jika tidak berbuntut pada laporan ke polisi, perdebatan di ranah politik itu diyakini tetap asyik.

"Mereka yang berseteru di ranah politik, bisa nggak nggak pake lapor-lapor ke polisi, biar perdebatan tetap asyik. Dan tidak buat bingung penegak hukum," cuit Refly Harun di akun Twitternya, @ReflyHZ, Senin (15/3/2021).

Cuitan Refly Harun itu mendapat 1196 likes, 16 tweet kutipan dan 184 retweet. Beragam komentar warganet menanggapi cuitan Refly Harun itu. "Lu mau pake hukum rimba gitu?" cuit seorang warganet, @Joditimer.

"Politik dan Hukum itu ibarat sebuah uang logam yang dilempar ke atas, dan ketika jatuh pasti akan terbuka salah satu sisi yang logam tsb," cuit seorang warganet lainnya, @rrahmathiday.

Baca juga: Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis


Sekadar diketahui, Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Padahal, Revisi UU ITE itu sempat digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Diminta Perketat Aturan Platform Digital

Jauh sebelum Presiden Jokowi menyampaikan permintaannya itu, keberadaan sejumlah pasal karet di UU ITE itu sudah menuai kritikan berbagai pihak. Setidaknya ada sembilan pasal yang disebut-sebut layak diubah karena berbahaya, yakni, pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. Sudah banyak orang yang dijerat pasal-pasal di UU ITE itu.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Troya Temui Jaksa Peneliti...
Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rekomendasi
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved