Pengaktifan Kembali Tim Pemburu Koruptor, Mahfud: Masih Dibahas

Senin, 15 Maret 2021 - 21:50 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengakui masih banyak yang kurang setuju terhadap wacana utuk menghidupkan kembali tim pemburu koruptor. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut wacana penghidupan kembali tim pemburu koruptor masih dalam pembahasan lebih lanjut. Selain itu, ihwal instruksi presiden (inpres) tentang tim pemburu koruptor pun sama demikian.

Hal itu, kata Mahfud, bertujuan agar tugas antara lembaga reguler seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pemburu Koruptor tidak saling tumpang tindih.

"SK pemburu koruptor itu sekarang masih terus, Inpres pemburu koruptor dan pengambilan aset itu terus masih didiskusikan. Agar tidak tumpang tindih dengan tugas-tugaa reguler, begitu," katanya di Jakarta, Senin (15/3/2021).

(Baca: Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata)

Lebih lanjut dikatakan Mahfud, SK tim Pemburu Koruptor sudah berada di meja Sekretariat Negara. Dia pun menyebut pembentukan tim tersebut masih intens didiskusikan lantaran masih banyak yang kurang setuju dengan keberadaannya, salah satunya yaitu lembaga antirasuah.



"Itu sudah ada di sekretariat negara. kita terus mendiskusikannya karena dulu kan begitu dilontarkan, banyak yang tidak setuju. KPK sendiri ndak setuju. Katanya ini tumpang tindih. Oke kita dengar semua, lalu kita diskusikan lagi, jadi itu masih terus dibahas," paparnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan akan kembali menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Tim iru rencananya dihidupkan kembali untuk meringkus beberapa buronan, seperti terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

(Baca: Tim Pemburu Koruptor Kontraproduktif dengan Wacana Perampingan Lembaga)

Mahfud mengatakan, sampai saat ini Instruksi Presiden (Inpres) terkait pengaktifan kembali TPK telah berada di tangan Kemenko Polhukam. Menurutnya, dalam waktu dekat pembentukan tim tersebut dapat segera rampung.

"Keputusan tentang pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Karena cantelannya ada Inpres maka sekarang Inpres tentang Tim Pemburu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam sehingga secepatnya nanti akan dibentuk tim itu," ucapnya Selasa (14/7/2020).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More