Peran Kemenkumham dalam Pengesahan Kepengurusan Parpol
Selasa, 16 Maret 2021 - 06:30 WIB
Keputusan pembentuk undang-undang yang menyerahkan urusan suksesi kepemimpinan untuk diatur oleh internal parpol menunjukkan bahwa parpol masih diposisikan sebagai organisasi privat sehingga pemerintah merasa tidak memiliki justifikasi untuk ikut campur mengatur urusan internal parpol. Sikap demikian tentu saja keliru besar karena sudah sejak lama parpol oleh para ahli ketatanegaraan diposisikan sebagai badan hukum publik (public utilities) karena parpol sekalipun didirikan oleh perseorangan, tetapi fungsi dan perannya sangat berkaitan dengan kepentingan publik secara luas.
Karena itu, di beberapa negara demokrasi maju, negara mengatur parpol baik untuk urusan eksternal maupun urusan internalnya. Bahkan, pengaturan tentang parpol bukan hanya diatur di dalam undang-undang, tetapi keberadaannya secara eksplisit diatur langsung dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.
Adanya peraturan yang jelas, tegas dan rinci dalam undang-undang mengenai suksesi kepemimpinan dalam parpol diharapkan akan mengurangi dan bahkan mencegah munculnya kudeta kepemimpinan dalam parpol secara inkonstitusional oleh aktor kekuasaan yang hal ini dapat merusak tatanan pemerintahan yang demokratis berdasarkan hukum.
Karena itu, di beberapa negara demokrasi maju, negara mengatur parpol baik untuk urusan eksternal maupun urusan internalnya. Bahkan, pengaturan tentang parpol bukan hanya diatur di dalam undang-undang, tetapi keberadaannya secara eksplisit diatur langsung dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.
Adanya peraturan yang jelas, tegas dan rinci dalam undang-undang mengenai suksesi kepemimpinan dalam parpol diharapkan akan mengurangi dan bahkan mencegah munculnya kudeta kepemimpinan dalam parpol secara inkonstitusional oleh aktor kekuasaan yang hal ini dapat merusak tatanan pemerintahan yang demokratis berdasarkan hukum.
(bmm)
tulis komentar anda