Peran Kemenkumham dalam Pengesahan Kepengurusan Parpol

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:30 WIB
Belajar dari kasus PPP tersebut, saat menerima permohonan pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang mengalami dualisme antara Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, Kemenkumham serta-merta menolaknya sebelum sengketa kepengurusan ini diselesaikan terlebih dulu melalui forum MP.

Keterlibatan Pengadilan

Ketika MP telah mengeluarkan putusan dan menetapkan pihak yang menang, Kemenkumham memang dapat secara langsung mengesahkan kepengurusan parpol tersebut. Namun, hal ini masih terbuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan Kemenkumam tersebut untuk menggugatnya di PTUN. Sementara ketidakpuasan atas putusan MP dapat digugat ke pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU Parpol yang menyatakan bahwa dalam hal penyelesaian perselisihan secara internal tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

Dengan demikian, penyelesaian atas sengketa internal kepengurusan parpol merupakan sebuah proses yang sangat panjang sebab hal tersebut harus melalui beberapa tahap penyelesaian, yaitu pertama-tama melalui MP dan jika tidak puas berlanjut ke pengadilan negeri yang putusan pengadilan negeri ini masih terbuka peluang untuk digugat di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Adapun kewenangan Kemenkumham sendiri bukan menjadi penentu akhir namun hanya bersifat menindaklanjuti putusan MP dan/atau putusan pengadilan.

Penataan Ke Depan

Sekalipun dalam negara demokrasi konflik merupakan hal yang lumrah sebagai konsekuensi dari dihargai dan diterimanya perbedaan pendapat, namun mencegahnya agar tidak terjadi merupakan pilihan yang terbaik. Karena fakta telah menunjukkan bahwa munculnya konflik menjadi salah satu pendorong rusaknya tatanan internal partai.

Padahal, parpol merupakan instrumen penting bagi tegaknya demokrasi perwakilan sehingga merawatnya agar dapat berfungsi dan bekerja dengan baik merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, hanya parpol yang sehat dan terinstitusionalisasi dengan baik yang mampu mengemban amanah sebagai pilar demokrasi.

Salah satu faktor yang menyebabkan begitu mudahnya timbul sengketa kepengurusan yang berujung pada munculnya dualisme kepemimpinan adalah tidak jelasnya aturan tentang pemilihan ketua umum parpol, termasuk ketidakjelasan mengenai penyelenggaraan KLB.

Undang-undang menyerahkan sepenuhnya hal tersebut untuk diatur dalam AD/ART masing-masing parpol sehingga hal ini dapat dengan mudah diubah dan dimanipulasi untuk kepentingan para elite partai. Hal ini terbukti dari saling tuduh antara kelompok AHY dan kubu Moeldoko bahwa masing-masing dari mereka dianggap telah merekayasa dan mengubah AD/ART partai.

Keputusan pembentuk undang-undang yang menyerahkan urusan suksesi kepemimpinan untuk diatur oleh internal parpol menunjukkan bahwa parpol masih diposisikan sebagai organisasi privat sehingga pemerintah merasa tidak memiliki justifikasi untuk ikut campur mengatur urusan internal parpol. Sikap demikian tentu saja keliru besar karena sudah sejak lama parpol oleh para ahli ketatanegaraan diposisikan sebagai badan hukum publik (public utilities) karena parpol sekalipun didirikan oleh perseorangan, tetapi fungsi dan perannya sangat berkaitan dengan kepentingan publik secara luas.

Karena itu, di beberapa negara demokrasi maju, negara mengatur parpol baik untuk urusan eksternal maupun urusan internalnya. Bahkan, pengaturan tentang parpol bukan hanya diatur di dalam undang-undang, tetapi keberadaannya secara eksplisit diatur langsung dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More