Mikroplastik, Bom Waktu dari Laut
Senin, 15 Maret 2021 - 13:03 WIB
Dalam upaya mengendalikan meningkatnya sampah APD selama pandemi, KLHK menurut Vivien telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2020 terkait Penanganan Sampah dan Limbah Medis Selama Pandemi yang ditujukan kepada seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota. Inti dari surat edaran tersebut adalah memberikan pedoman penanganan sampah/limbah medis yang timbul dari penanganan Covid-19 kepada aparat terkait di daerah, baik yang berasal dari pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, puskesmas, rumah sakit), pasien covid-19 yang dirawat di rumah (isolasi mandiri) maupun yang berasal dari orang sehat (bukan pasien Covid-19) yang menggunakan APD.
Adapun kebijakan pengurangan sampah plastik melalui pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di bidang ritel, Vivien menjelaskan itu merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah karena urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah daerah.
"Justru, pemerintah pusat, khususnya KLHK, mendukung sepenuhnya penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut," katanya.
Bahkan, lanjutnya, kebijakan itu tidak terbatas hanya pada toko modern saja (pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, dll), namun juga mulai diterapkan pada pasar rakyat (pasar tradisional) seperti di DKI Jakarta, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bogor.
"Sampai 2020, sudah ada 2 pemerintah daerah provinsi dan 39 pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terutama kantong plastik," tandasnya.
Adapun kebijakan pengurangan sampah plastik melalui pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di bidang ritel, Vivien menjelaskan itu merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah karena urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah daerah.
"Justru, pemerintah pusat, khususnya KLHK, mendukung sepenuhnya penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut," katanya.
Bahkan, lanjutnya, kebijakan itu tidak terbatas hanya pada toko modern saja (pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, dll), namun juga mulai diterapkan pada pasar rakyat (pasar tradisional) seperti di DKI Jakarta, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bogor.
"Sampai 2020, sudah ada 2 pemerintah daerah provinsi dan 39 pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terutama kantong plastik," tandasnya.
(bmm)
tulis komentar anda