Mikroplastik, Bom Waktu dari Laut
Senin, 15 Maret 2021 - 13:03 WIB
Dia juga mendukung larangan kantong plastik di minimarket sebagai upaya yang baik untuk mencapai target pengurang sampah plastik di laut tersebut. “Kebijakan itu bagus, tapi bagi saya belum cukup karena masih sebatas di minimarket, belum ke arah retail, belum ke arah pasar. Kalau bisa lebih luas lagi,” ujarnya.
)
Dia juga menyoroti beberapa kategori plastik yang belum masuk ke dalam regulasi, termasuk styrofoam. Larangan styrofoam berdasarkan peta jalan pengurangan sampah plastik yang dibuat KLHK baru berlaku pada 2030.
“Apakah bisa mengejar target penurunan sampah plastik ke laut 70% pada 2025, kita belum tahu, tapi mudah-mudahan, kita harus capai. Kalau kita tidak berbuat seperti itu, ekosistem laut akan sangat terganggu oleh plastik,” ujarnya.
Langkah Pemerintah
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, klaim bahwa Indonesia penyumbang sampah plastik ke laut kedua terbesar di dunia setelah China tidak tepat karena itu merupakan hasil riset lama yaitu pada 2010 yang diterbitkan dalam jurnal pada 2015. Saat itu dilpaorkan kontribusi Indonesia dalam sampah laut sebesar 0,2 - 1,2 juta ton per tahun.
Hasil riset tersebut, menurutnya, sudah tidak relevan lagi karena Pemrintah Indonesia sudah mengeluarkan data resmi jumlah sampah laut Indonesia pada 2018 yakni 0,2 - 0,59 juta ton.
"Artinya klaim kontributor sampah laut kedua terbesar di dunia terbantahkan," ujarnya, Minggu (14/3).
Guna menjawab klaim tersebut di atas, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Perpres tersebut merupakan rencana aksi nasional pengurangan sampah laut periode 2018-2025 dengan target mengurangi sampah laut sebesar 70% pada 2025. Rencana aksi nasional tersebut melibatkan 17 kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional itu, terdapat 5 strategi dalam 5 kelompok kerja, 12 program, dan 60 kegiatan.
)
)
Dia juga menyoroti beberapa kategori plastik yang belum masuk ke dalam regulasi, termasuk styrofoam. Larangan styrofoam berdasarkan peta jalan pengurangan sampah plastik yang dibuat KLHK baru berlaku pada 2030.
“Apakah bisa mengejar target penurunan sampah plastik ke laut 70% pada 2025, kita belum tahu, tapi mudah-mudahan, kita harus capai. Kalau kita tidak berbuat seperti itu, ekosistem laut akan sangat terganggu oleh plastik,” ujarnya.
Langkah Pemerintah
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, klaim bahwa Indonesia penyumbang sampah plastik ke laut kedua terbesar di dunia setelah China tidak tepat karena itu merupakan hasil riset lama yaitu pada 2010 yang diterbitkan dalam jurnal pada 2015. Saat itu dilpaorkan kontribusi Indonesia dalam sampah laut sebesar 0,2 - 1,2 juta ton per tahun.
Hasil riset tersebut, menurutnya, sudah tidak relevan lagi karena Pemrintah Indonesia sudah mengeluarkan data resmi jumlah sampah laut Indonesia pada 2018 yakni 0,2 - 0,59 juta ton.
"Artinya klaim kontributor sampah laut kedua terbesar di dunia terbantahkan," ujarnya, Minggu (14/3).
Guna menjawab klaim tersebut di atas, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Perpres tersebut merupakan rencana aksi nasional pengurangan sampah laut periode 2018-2025 dengan target mengurangi sampah laut sebesar 70% pada 2025. Rencana aksi nasional tersebut melibatkan 17 kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional itu, terdapat 5 strategi dalam 5 kelompok kerja, 12 program, dan 60 kegiatan.
)
tulis komentar anda