Giatkan Kampanye Resik, KLHK Gandeng Kanada Akhiri Pencemaran Limbah Plastik

Minggu, 23 Juni 2024 - 11:10 WIB
loading...
Giatkan Kampanye Resik,...
KLHK menggandeng Kanada untuk mengakhiri pencemaran limbah plastik di Indonesia melalui kampanye Resik. Kampanye ini didukung Kedubes Kanada di Indonesia dan Sekretariat TKN PSL. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kampanye Redefining Solutions on Plastic Pollution Towards Integrated Policy and Knowledge (Resik) kembali mengukuhkan komitmen penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengakhiri pencemaran limbah plastik di Indonesia.

Pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengurangi limbah plastiknya yang masuk ke laut dari 615.674 ton pada tahun 2018 menjadi 359.061 ton. Artinya, terjadi penurunan signifikan sebesar 41,68%.

KLHK telah memperkenalkan regulasi tentang Tanggung Jawab Produsen Diperpanjang (EPR), Peraturan MoEF No 75 Tahun 2019 yang mewajibkan produsen mengurangi limbah sebesar 30% pada tahun 2029.

Baca juga: Atasi Pencemaran Plastik, Dirjen PSLB KLHK Tekankan Sejumlah Langkah Prioritas

Dengan instrumen hukum internasional yang mengikat tentang pencemaran plastik yang ditargetkan selesai pada INC-5 di Korea Selatan, kampanye Resik lebih memantapkan komitmen Indonesia untuk mengakhiri pencemaran plastik.

Kepala Delegasi Indonesia untuk INC yang juga Direktur Jenderal PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, program Resik merupakan inisiatif yang baik untuk mencerminkan komitmen Indonesia untuk mengakhiri pencemaran plastik termasuk di lingkungan laut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Plastik Melonjak,...
Harga Plastik Melonjak, Legislator Minta Pemerintah Lindungi UMKM
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
PBB Puji Upaya Indonesia...
PBB Puji Upaya Indonesia Hadapi Perubahan Iklim di COP30 Brasil
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen Atasi Polusi Plastik
KLHK Apresiasi Pihak...
KLHK Apresiasi Pihak yang Berkomitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Kejagung Bisa Usut Pelanggaran...
Kejagung Bisa Usut Pelanggaran Tambang di Raja Ampat, Asal...
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
5 Alasan China Mampu...
5 Alasan China Mampu Akhiri Dominasi Kapal Induk Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved