Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:58 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa terkait Unlawful Killing, ada tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya berstatus terlapor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Unlawful Killing terkait penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke tahap penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa terkait Unlawful Killing, ada tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya berstatus terlapor.

Dalam hal ini, Bareskrim menerapkan Pasal 338 KUHP Jo 351 KUHP. Nantinya, pelaku Unlawful Killing itu akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasalnya, Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," ujar Rusdi, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.



Namun, Rusdi menekankan, dalam perkara ini Bareskrim Polri belum melakukan penetapan tersangka kepada siapapun. Pihaknya, masih terus fokus melakukan penyidikan.

Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.

"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," ucap Rusdi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More