Polri Pastikan Belum Ada Tersangka di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri memastikan belum ada tersangka di kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam ( FPI ). Meskipun, saat ini status hukum perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Masih penyidikan dulu dalam proses penyidikan siapa tersangkanya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Menurut Rusdi, penetapan tersangka tersebut akan dilakukan apabila konstruksi hukum dalam penyidikan sudah benar-benar kuat pembuktian tindak pidananya. "Akan diketahui betul-betul telah terjadi tindak pidana dan ada proses penentuan pidana," jelas Rusdi.
Dalam kasus Unlawful Killing ini, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Bareskrim pun akan melakukan pemeriksaan kepada polisi yang identitasnya itu dirahasiakan.
Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.
"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," ucap Rusdi.
"Masih penyidikan dulu dalam proses penyidikan siapa tersangkanya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Menurut Rusdi, penetapan tersangka tersebut akan dilakukan apabila konstruksi hukum dalam penyidikan sudah benar-benar kuat pembuktian tindak pidananya. "Akan diketahui betul-betul telah terjadi tindak pidana dan ada proses penentuan pidana," jelas Rusdi.
Dalam kasus Unlawful Killing ini, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Bareskrim pun akan melakukan pemeriksaan kepada polisi yang identitasnya itu dirahasiakan.
Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.
"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," ucap Rusdi.
(kri)