Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sangat Mudah, Begini Caranya
Jum'at, 12 Maret 2021 - 05:55 WIB
Baca juga: Serang Balik SBY-AHY, Ini Alasan Kubu Moeldoko Gelar KLB
Karena itu, Refly menyarankan Kemenkumham tidak menilai pendaftaran kepengurusan partai politik dari sisi substantif. Kemenkumham hanya perlu mengecek apakah AD/ART dan kepengurusan yang didaftarkan sesuai dengan UU Partai Politik atau tidak. Jika sesuai, maka diterima. Apabila tidak sesuai, maka Kemenkumham menyarankan perubahan-perubahan sesuai dengan UU Partai Politik.
"Tapi jika masih ada konflik kepengurusan, maka pendafataran itu di-hold. Diterima, tetapi tentu saja tidak bisa menyatakan pendaftar itu merupakan pengurus yang sah dan AD/ART disahkan. Yang dilakukan adalah menyerahkan kepada partai politik untuk menyelesaikan persoalannya," katanya.
Karena itu, Refly menyarankan Kemenkumham tidak menilai pendaftaran kepengurusan partai politik dari sisi substantif. Kemenkumham hanya perlu mengecek apakah AD/ART dan kepengurusan yang didaftarkan sesuai dengan UU Partai Politik atau tidak. Jika sesuai, maka diterima. Apabila tidak sesuai, maka Kemenkumham menyarankan perubahan-perubahan sesuai dengan UU Partai Politik.
"Tapi jika masih ada konflik kepengurusan, maka pendafataran itu di-hold. Diterima, tetapi tentu saja tidak bisa menyatakan pendaftar itu merupakan pengurus yang sah dan AD/ART disahkan. Yang dilakukan adalah menyerahkan kepada partai politik untuk menyelesaikan persoalannya," katanya.
(abd)
tulis komentar anda