Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sangat Mudah, Begini Caranya

Jum'at, 12 Maret 2021 - 05:55 WIB
loading...
Penyelesaian Konflik...
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Moeldoko. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kisruh di internal Partai Demokrat kian memanas pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) pekan lalu. Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut KLB tersebut tidak sah, sementara kubu Moeldoko, menuding Kongres 2020 adalah hasil persekongkolan jahat.

AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres 2020 gerak cepat mengunjungi Kemenko Polhukam, Kemenkumham, dan KPU untuk memastikan bahwa kepengurusannya lah yang sah. Adapun Moeldoko yang terpilih menjadi Ketum Demokrat dalam KLB Deliserdang telah mendapatkan bangunan yang akan dijadikan kantor DPP, yakni di Jalan Pemuda 172, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).

Pakar hukum tata negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun mengatakan, penyelesaian konflik internal partai politik sangat mudah. Yakni menggunakan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 32 ayat 1 berbunyi, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART. Dua, penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

Baca juga: Jhoni Allen Ogah Terburu-buru Daftarkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham, Kenapa?

Ayat tiga, Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian. Empat, Penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Lima, putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat mengikat secara internal dalam hal yang berkenaan dengan kepengurusan.

"Kalau kita patuh pada UU Partai Politi, maka yang harus dilakukan Kementerian Hukum dan HAM adalah menyerahkan persoalan ini kepada internal Partai Demokrat. Partai Demokrat yang mana? Tentu Partai Demokrat yang tercatat, yang saat ini masih eksis," kata Refly Harus dalam Chanel Youtube-nya yang dirilis, Kamis (11/3/2021) malam.

Untuk Mahkamah Partai Politik yang dimaksud, kata Refly, juga yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Mahkamah partai bersifat imperatif, artinya tidak membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak yang berselisih. Cukup satu pihak mengadukan, Mahkamah lalu memproses dan menyidangkannya.

"Putusan Mahkamah Partai Politik dalam jangka waktu 60 hari itulah yang bersifat final untuk masalah kepengurusan. Jadi selesai, tidak perlu ke mana-mana," katanya.

Baca juga: Serang Balik SBY-AHY, Ini Alasan Kubu Moeldoko Gelar KLB

Karena itu, Refly menyarankan Kemenkumham tidak menilai pendaftaran kepengurusan partai politik dari sisi substantif. Kemenkumham hanya perlu mengecek apakah AD/ART dan kepengurusan yang didaftarkan sesuai dengan UU Partai Politik atau tidak. Jika sesuai, maka diterima. Apabila tidak sesuai, maka Kemenkumham menyarankan perubahan-perubahan sesuai dengan UU Partai Politik.

"Tapi jika masih ada konflik kepengurusan, maka pendafataran itu di-hold. Diterima, tetapi tentu saja tidak bisa menyatakan pendaftar itu merupakan pengurus yang sah dan AD/ART disahkan. Yang dilakukan adalah menyerahkan kepada partai politik untuk menyelesaikan persoalannya," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved