RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:56 WIB
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP
Menurut Kaka, apakah dengan hal tersebut bisa kita katakan bahwa, DPR menyerahkan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dengan Perppu?
Kata dia, jika hal itu yang terjadi, cukup riskan, mengingat banyaknya permasalahan, yang akan timbul dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, yang seyogianya diantisipasi dengan lebih cermat dan hati-hati sebelum DPR memutuskan untuk menghapusnya dari Prolegnas.
Dia pun membeberkan beberapa isu krusial kenapa revisi UU Pemilu harus dilakukan. Antara lain, jika tidak terjadi revisi UU tersebut, akan muncul beberapa persoalan, yang intinya berasal dari ketidaksinkronkan antara UU Pemilu dan UU Pilkada serta perkembangan politik dan teknologi yang berubah cepat saat ini, apalagi pada tahun 2024, ketika pelaksanaan pemilu dan pemilihan dilaksanakan.
Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun
"Pelaksanaan pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 (UU 10/2016) berimpitan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 (UU 7/2017), sebuah permasalahan penyelenggaraan yang memerlukan persiapan dan potensi permasalahan yang cukup pelik, serta potensi residu politik pemilu yang bisa berakibat pada pemilihan 2024.(pasal 301 UU 10/2016)," bebernya.
Selain itu, soal penunjukan Plt. Kepala Daerah pada lebih dari 270 daerah dengan 25 daerah adalah wilayah provinsi seluruh pulau Jawa, dengan jumlah pemilih sekitar 150 juta, merupakan isu politik dan beban untuk pemerintah sendiri.
Menurut Kaka, apakah dengan hal tersebut bisa kita katakan bahwa, DPR menyerahkan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dengan Perppu?
Kata dia, jika hal itu yang terjadi, cukup riskan, mengingat banyaknya permasalahan, yang akan timbul dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, yang seyogianya diantisipasi dengan lebih cermat dan hati-hati sebelum DPR memutuskan untuk menghapusnya dari Prolegnas.
Dia pun membeberkan beberapa isu krusial kenapa revisi UU Pemilu harus dilakukan. Antara lain, jika tidak terjadi revisi UU tersebut, akan muncul beberapa persoalan, yang intinya berasal dari ketidaksinkronkan antara UU Pemilu dan UU Pilkada serta perkembangan politik dan teknologi yang berubah cepat saat ini, apalagi pada tahun 2024, ketika pelaksanaan pemilu dan pemilihan dilaksanakan.
Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun
"Pelaksanaan pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 (UU 10/2016) berimpitan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 (UU 7/2017), sebuah permasalahan penyelenggaraan yang memerlukan persiapan dan potensi permasalahan yang cukup pelik, serta potensi residu politik pemilu yang bisa berakibat pada pemilihan 2024.(pasal 301 UU 10/2016)," bebernya.
Selain itu, soal penunjukan Plt. Kepala Daerah pada lebih dari 270 daerah dengan 25 daerah adalah wilayah provinsi seluruh pulau Jawa, dengan jumlah pemilih sekitar 150 juta, merupakan isu politik dan beban untuk pemerintah sendiri.
Lihat Juga :