KPK Diminta Selidiki Penyelundupan Benur Lewat Jalur Resmi di KKP
Senin, 08 Maret 2021 - 13:07 WIB
JAKARTA - Ketua Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memeriksa para eksportir benih bening lobster yang melakukan penyelundupan melalui jalur resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ).
“Keberhasilan Bea Cukai menggagalkan ekspor benur yang dilakukan 12 eksportir yang kedapatan mengekspor benur dengan jumlah yang berbeda antara yang tertera di dokumen administrasi dan jumlah aktual dalam cargo box yang dihitung dan disegel oleh Balai Karantina KKP. Ini merupakan rangkaian dari pengiriman selama Juni-November 2020 hingga OTT KPK terjadi, sehingga KPK berwenang penuh untuk membongkar struktur gelap bisnis yang melibatkan aparat,” tuturnya dalam keterangannya, Senun (8/3/2021).
Menurut Arif, lolosnya ribuan Benih Bening Lobster (BBL) yang melebihi jumlah pada dokumen tak lepas dari peran kunci oknum Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta (BKIPM) yang merupakan instansi di bawah KKP. “Dalam pantauan kami, KKP yang melakukan penghitungan dan penyegelan justru tak meminta keterangan para eksportir nakal tersebut,” katanya.
Pada pengiriman tanggal 18 September 2020, Bea Cukai menggagalkan pengiriman BBL yang dilakukan 12 eksportir ke Vietnam. Dalam operasi tersebut, para eksportir sengaja menambahkan jumlah benur yang dikirim, namun tidak dicantumkan dalam dokumen administrasi.
Nyaris lolosnya ekspor BBL diketahui setelah para eksportir lolos dari pemeriksaan dokumen awal yang dilakukan perusahaan penyedia jasa logistik dan perusahaan jasa pelayanan pemeriksaan keamanan kargo dan pos.
“Para eksportir itu berlindung dengan dokumen dan segel yang ditandatangani oleh pihak BKIPM, sehingga isi box cargo tidak boleh disentuh oleh pihak lain manapun. Ada dua oknum inspektur BKIPM di Bandara Soekarno Hatta yang berperan membuat kotak-kotak berisi benih lobster itu lolos hingga berhasil dihentikan Bea Cukai,” lanjutnya.
IBC mendapat nama-nama ke-12 yang diduga eksportir nakal tersebut yakni PT Rama Putra Farm, UD Bali Sukses Mandiri, PT Wiratama Mitra Mulia, PT Tania Asia Marina, PT Sinar Alam Berkilau, PT Samudra Mentari Cemerlang, CV Setia Widara, CV Sinar Lombok, PT Aquatic SS Lautan Rejeki, PT Bahtera Damai Internasional, PT Global Perikanan Nusantara dan PT Indotama Putra Wahana.
IBC menduga ada pemufakatan jahat di balik kesepakatan atas harga pengiriman Rp1.800/ekor benur oleh eksportir dan KKP, karena harga ini termasuk mahal dan diketahui bahwa ongkos kirim sesungguhnya adalah Rp350/ekor yang biaya tersebut dibayarkan ke PLI selaku perusahaan yang melakukan operasional riil.
"Kami menduga kesepakatan terkait praktik mark down jumlah benur yang dilaporkan pada dokumen administrasi bertujuan untuk memperkecil biaya kirim sekaligus mengurangi setoran PNBP ke negara, ini sebagai imbalan atas harga ekspor yang tinggi," ungkap Arif.
“Keberhasilan Bea Cukai menggagalkan ekspor benur yang dilakukan 12 eksportir yang kedapatan mengekspor benur dengan jumlah yang berbeda antara yang tertera di dokumen administrasi dan jumlah aktual dalam cargo box yang dihitung dan disegel oleh Balai Karantina KKP. Ini merupakan rangkaian dari pengiriman selama Juni-November 2020 hingga OTT KPK terjadi, sehingga KPK berwenang penuh untuk membongkar struktur gelap bisnis yang melibatkan aparat,” tuturnya dalam keterangannya, Senun (8/3/2021).
Menurut Arif, lolosnya ribuan Benih Bening Lobster (BBL) yang melebihi jumlah pada dokumen tak lepas dari peran kunci oknum Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta (BKIPM) yang merupakan instansi di bawah KKP. “Dalam pantauan kami, KKP yang melakukan penghitungan dan penyegelan justru tak meminta keterangan para eksportir nakal tersebut,” katanya.
Pada pengiriman tanggal 18 September 2020, Bea Cukai menggagalkan pengiriman BBL yang dilakukan 12 eksportir ke Vietnam. Dalam operasi tersebut, para eksportir sengaja menambahkan jumlah benur yang dikirim, namun tidak dicantumkan dalam dokumen administrasi.
Nyaris lolosnya ekspor BBL diketahui setelah para eksportir lolos dari pemeriksaan dokumen awal yang dilakukan perusahaan penyedia jasa logistik dan perusahaan jasa pelayanan pemeriksaan keamanan kargo dan pos.
“Para eksportir itu berlindung dengan dokumen dan segel yang ditandatangani oleh pihak BKIPM, sehingga isi box cargo tidak boleh disentuh oleh pihak lain manapun. Ada dua oknum inspektur BKIPM di Bandara Soekarno Hatta yang berperan membuat kotak-kotak berisi benih lobster itu lolos hingga berhasil dihentikan Bea Cukai,” lanjutnya.
IBC mendapat nama-nama ke-12 yang diduga eksportir nakal tersebut yakni PT Rama Putra Farm, UD Bali Sukses Mandiri, PT Wiratama Mitra Mulia, PT Tania Asia Marina, PT Sinar Alam Berkilau, PT Samudra Mentari Cemerlang, CV Setia Widara, CV Sinar Lombok, PT Aquatic SS Lautan Rejeki, PT Bahtera Damai Internasional, PT Global Perikanan Nusantara dan PT Indotama Putra Wahana.
IBC menduga ada pemufakatan jahat di balik kesepakatan atas harga pengiriman Rp1.800/ekor benur oleh eksportir dan KKP, karena harga ini termasuk mahal dan diketahui bahwa ongkos kirim sesungguhnya adalah Rp350/ekor yang biaya tersebut dibayarkan ke PLI selaku perusahaan yang melakukan operasional riil.
"Kami menduga kesepakatan terkait praktik mark down jumlah benur yang dilaporkan pada dokumen administrasi bertujuan untuk memperkecil biaya kirim sekaligus mengurangi setoran PNBP ke negara, ini sebagai imbalan atas harga ekspor yang tinggi," ungkap Arif.
Lihat Juga :
tulis komentar anda