Tok! PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret, Airlangga: Berlaku juga di Sulsel, Kaltim dan Sumut
Senin, 08 Maret 2021 - 17:53 WIB
Selanjutnya, dalam PPKM kali ini pemerintah juga membuat kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD, selama masa liburan Israj Mi’raj dan hari Raya Nyepi. Selain itu, terdapat imbauan yang sama untuk pegawai swasta/perusahaan. Pelarangan dan imbauan itu berlaku mulai tanggal 10-14 Maret 2021.
Tindak lanjut dari penetapan PPKM Mikro, maka kepada para gubernur yang wilayahnya masuk dalam penerapan kebijakan PPKM diharuskan menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021. “Ini termasuk untuk 3 daerah baru, harus melakukan hal sama,” kata Airlangga.
Untuk Kaltim, saat ini sudah keluar Instruksi Gubernur Kaltim No. 2 Tahun 2021. Di Sumut juga keluar Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Untuk pengaturan pembukaan fasilitas umum, Airlangga juga meminta kepada kepala daerah untuk segera membuat peraturan pemerintah daerah tentang hal itu.
“Selanjutnya juga harus ada penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di desa dan kelurahan. Ini juga harus diikuti dengan pemantauan pelaksanaan 3T, testing, tracing dan treatment, penyiapan bantuan beras dan masker dengan mekanisme distribusi melalui kepolisian dan TNI,” jelas Airlangga.
Pemprov juga diminta untuk mengkoordinasikan data zona risiko tingkat RT/RW dan data penyaluran bantuan dan dilaporkan ke satgas pusat lewat satgas daerah. Airlangga juga meminta dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini juga dibarengi dengan program vaksinasi yang tengah dijalankan oleh pemerintah.
PPKM Mikro ini sendiri terbukti telah menurunkan kasus aktif. Bahkan, sudah menurunkan bed occupancy rate (BOR) secara nasional.
“PPKM ini tetap memerlukan waktu untuk melihat efek positifnya pada sektor ekonomi. PPKM Mikro ini juga sifatnya dinamis sesuai perkembangan kasus di daerah. Target kami dalam hal ini adalah kedisiplinan masyarakat. PPKM ini akan dihentikan jika sudah tercipta herd imunity masyarakat,” pungkas Airlangga.
Tindak lanjut dari penetapan PPKM Mikro, maka kepada para gubernur yang wilayahnya masuk dalam penerapan kebijakan PPKM diharuskan menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021. “Ini termasuk untuk 3 daerah baru, harus melakukan hal sama,” kata Airlangga.
Untuk Kaltim, saat ini sudah keluar Instruksi Gubernur Kaltim No. 2 Tahun 2021. Di Sumut juga keluar Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Untuk pengaturan pembukaan fasilitas umum, Airlangga juga meminta kepada kepala daerah untuk segera membuat peraturan pemerintah daerah tentang hal itu.
“Selanjutnya juga harus ada penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di desa dan kelurahan. Ini juga harus diikuti dengan pemantauan pelaksanaan 3T, testing, tracing dan treatment, penyiapan bantuan beras dan masker dengan mekanisme distribusi melalui kepolisian dan TNI,” jelas Airlangga.
Pemprov juga diminta untuk mengkoordinasikan data zona risiko tingkat RT/RW dan data penyaluran bantuan dan dilaporkan ke satgas pusat lewat satgas daerah. Airlangga juga meminta dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini juga dibarengi dengan program vaksinasi yang tengah dijalankan oleh pemerintah.
PPKM Mikro ini sendiri terbukti telah menurunkan kasus aktif. Bahkan, sudah menurunkan bed occupancy rate (BOR) secara nasional.
“PPKM ini tetap memerlukan waktu untuk melihat efek positifnya pada sektor ekonomi. PPKM Mikro ini juga sifatnya dinamis sesuai perkembangan kasus di daerah. Target kami dalam hal ini adalah kedisiplinan masyarakat. PPKM ini akan dihentikan jika sudah tercipta herd imunity masyarakat,” pungkas Airlangga.
(kri)
tulis komentar anda