Tok! PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret, Airlangga: Berlaku juga di Sulsel, Kaltim dan Sumut

Senin, 08 Maret 2021 - 17:53 WIB
Pemerintah melalui Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro dari 9-22 Maret 2021 di sejumlah provinsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPCPEN ), Airlangga Hartarto memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro dari 9-22 Maret 2021 di sejumlah provinsi.

Selain tujuh provinsi di Jawa dan Bali, pemerintah juga memperluas PPKM Mikro tahap ketiga ini. Kebijakan ini juga berlaku di Sulsel, Kaltim dan Sumut. Perluasan PPKM Mikro ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021.

“Untuk meningkatkan pengendalian pandemi COVID-19 di tingkat nasional. Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, di provinsi lain di luar Jawa dan Bali,” ujar Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian, Snein (8/3/2021).

Menurut Airlangga, keputusan untuk mengikutsertakan Kaltim, Sulsel, dan Sumut karena terjadi kenaikan kasus di tiga provinsi tersebut yang cukup signifikan. “Ini memerlukan perhatian yang lebih lanjut oleh karena itu PPKM dua minggu berikut ini, memasukkan Kaltim, Sulsel dan Sumut,” ucap Airlangga.

Untuk parameter dalam menerapkan PPKM Mikro ini juga masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.



Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kriteria zona risiko di tingkat RT/RW dan skenario pengendalian juga tetap dan sama, yakni dibagi dalam zona merah, orange, kuning dan hijau. Ini dihitung berdasarkan jumlah rumah yang terkonfirmasi kasus positif dalam tujuh hari terakhir. Dalam kebijakan PPKM Mikro kali ini, kegiatan yang dibatasi juga masih sama.

Namun, terdapat pengecualian yakni untuk penggunaan Fasilitas Umum yang mulai diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50% dengan pengaturan oleh pemerintah daerah, lewat Perkada atau Perda.

“Pada prinsipnya (yang diizinkan dibuka) ini adalah fasilitas umum yang berbasiskan komunitas,” ungkap Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More