MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Penagihan Pajak Rp1,7 Triliun ke KPK
Jum'at, 05 Maret 2021 - 16:49 WIB
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
3. Bahwa pada 24 Januari 2018, DS telah dilepaskan dari Penyanderaan di Lapas klas II A Salemba berdasar Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit Nomor: S-3418/WPJ.21/KP.07/2018 tertanggal 24 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Eko Budihartono dengan alasan Penanggung Pajak dilepas berdasar pertimbangan tertentu dari Menkeu.
4. Bahwa DS berupaya lepas dari penyanderaan dengan cara membayar Rp15 miliar pada 20 desember 2017, atau satu minggu setelah disandera (gijzeling) dan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia membayar dengan seluruh harta kekayaanya sesuai dengan nilai di SPT Pribadi. Berdasar Peraturan Dirjen Pajak nomor PER/03/PJ/2018 tertanggal 23 januari 2018, DS pada 24 Januari 2018 dilepas dari sandera;
5. Bahwa DS sebagai Komisaris Utama yang tidak memiliki saham sama sekali namun justru yang disandera (gijzeling), sedangkan Direktur Utama dan Direktur lainnya yang sama-sama mendapat izin disandera/gijzeling tidak dilakukan sandera.
6. Bahwa selain itu terdapat fakta DS masuk Lapas Salemba 13 Desember 2017, membayar Rp15 miliar pada 20 Desember 2017, kemudian diduga dibantarkan di Rumah Sakit AW pada 22 Desember 2017 hingga sampai 24 Januari 2018 kembali ke Lapas Salemba hanya untuk tanda tangan dan ambil barang-barangnya untuk pulang rumah;
7. Bahwa DS dilepaskan pada 24 Januari 2018, sehari sejak terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER/03/PJ/2018 pada tanggal 23 januari 2018. Hal ini nampak tidak wajar apabila dibandingkan dengan syarat-syarat untuk pembebasan sandera pajak dengan pertimbangan Menkeu adalah dibutuhkan waktu 39 hari dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- menyerahkan harta kekayaannya atau membayar sejumlah uang.
- KKP Pratama membuat surat rekomendasi pembebasan sandera ke kanwil Pajak.
- Kanwil Pajak berkirim surat ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
3. Bahwa pada 24 Januari 2018, DS telah dilepaskan dari Penyanderaan di Lapas klas II A Salemba berdasar Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit Nomor: S-3418/WPJ.21/KP.07/2018 tertanggal 24 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Eko Budihartono dengan alasan Penanggung Pajak dilepas berdasar pertimbangan tertentu dari Menkeu.
4. Bahwa DS berupaya lepas dari penyanderaan dengan cara membayar Rp15 miliar pada 20 desember 2017, atau satu minggu setelah disandera (gijzeling) dan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia membayar dengan seluruh harta kekayaanya sesuai dengan nilai di SPT Pribadi. Berdasar Peraturan Dirjen Pajak nomor PER/03/PJ/2018 tertanggal 23 januari 2018, DS pada 24 Januari 2018 dilepas dari sandera;
5. Bahwa DS sebagai Komisaris Utama yang tidak memiliki saham sama sekali namun justru yang disandera (gijzeling), sedangkan Direktur Utama dan Direktur lainnya yang sama-sama mendapat izin disandera/gijzeling tidak dilakukan sandera.
6. Bahwa selain itu terdapat fakta DS masuk Lapas Salemba 13 Desember 2017, membayar Rp15 miliar pada 20 Desember 2017, kemudian diduga dibantarkan di Rumah Sakit AW pada 22 Desember 2017 hingga sampai 24 Januari 2018 kembali ke Lapas Salemba hanya untuk tanda tangan dan ambil barang-barangnya untuk pulang rumah;
7. Bahwa DS dilepaskan pada 24 Januari 2018, sehari sejak terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER/03/PJ/2018 pada tanggal 23 januari 2018. Hal ini nampak tidak wajar apabila dibandingkan dengan syarat-syarat untuk pembebasan sandera pajak dengan pertimbangan Menkeu adalah dibutuhkan waktu 39 hari dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- menyerahkan harta kekayaannya atau membayar sejumlah uang.
- KKP Pratama membuat surat rekomendasi pembebasan sandera ke kanwil Pajak.
- Kanwil Pajak berkirim surat ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda