MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Penagihan Pajak Rp1,7 Triliun ke KPK
Jum'at, 05 Maret 2021 - 16:49 WIB
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan berkirim surat ke Dirjen Pajak.
- Dirjen Pajak berkirim surat ke Menteri.
- Menteri membuat Disposisi ke Sekjen Kemenkeu.
- Sekjen Kemenkeu meneruskan ke Biro hukum, Kepala bagian pajak dan pabean, Kepala Sub Bagian Pajak untuk dibbuatkan konsep surat Pelepasan Sandera.
- Setelah mendapat surat Pelepasan Sandera dari Kemenkeu maka selanjutnya Tersandera dilepaskan dari tempat penitipan (lapas/rutan).
- Untuk memenuhi semua proses tersebut secara normal diperlukan waktu 39 hari kerja.
Menurut Boyamin, hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp1,7 trilyun dari PT Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya (diduga baru terbayar Rp15 miliar dari Dedy Sutanto) dan atas tidak terbayarnya kewajiban pajak tersebut diduga tidak dilakukan penyanderaan terhadap AT dan WW, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut.
Tidak hanya itu, semua proses dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun tersebut diduga terkait dengan AP yang saat itu diduga menduduki jabatan eselon II setingkat Direktur pada Ditjen Pajak dan AP saat ini dicekal KPK terkait dugaan penerimaan suap puluhan miliar dari wajib pajak.
"MAKI meminta KPK untuk melakukan pengembangan penyelidikan dugaan Korupsi atas dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun tersebut dikarenakan saat ini tidak terlacak keberadaan PT Industri Pulp Lestari namun diduga WW, mantan Dirutnya telah mendirikan perusahaan baru," kata Boyamin.
- Dirjen Pajak berkirim surat ke Menteri.
- Menteri membuat Disposisi ke Sekjen Kemenkeu.
- Sekjen Kemenkeu meneruskan ke Biro hukum, Kepala bagian pajak dan pabean, Kepala Sub Bagian Pajak untuk dibbuatkan konsep surat Pelepasan Sandera.
- Setelah mendapat surat Pelepasan Sandera dari Kemenkeu maka selanjutnya Tersandera dilepaskan dari tempat penitipan (lapas/rutan).
- Untuk memenuhi semua proses tersebut secara normal diperlukan waktu 39 hari kerja.
Menurut Boyamin, hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp1,7 trilyun dari PT Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya (diduga baru terbayar Rp15 miliar dari Dedy Sutanto) dan atas tidak terbayarnya kewajiban pajak tersebut diduga tidak dilakukan penyanderaan terhadap AT dan WW, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut.
Tidak hanya itu, semua proses dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun tersebut diduga terkait dengan AP yang saat itu diduga menduduki jabatan eselon II setingkat Direktur pada Ditjen Pajak dan AP saat ini dicekal KPK terkait dugaan penerimaan suap puluhan miliar dari wajib pajak.
"MAKI meminta KPK untuk melakukan pengembangan penyelidikan dugaan Korupsi atas dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun tersebut dikarenakan saat ini tidak terlacak keberadaan PT Industri Pulp Lestari namun diduga WW, mantan Dirutnya telah mendirikan perusahaan baru," kata Boyamin.
(abd)
tulis komentar anda