MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Penagihan Pajak Rp1,7 Triliun ke KPK

Jum'at, 05 Maret 2021 - 16:49 WIB
loading...
MAKI Laporkan Dugaan...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun ke KPK, Jumat (5/3/2021). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Saya datang ke KPK hendak melaporkan proses yang diduga terkait dengan inisial AP yang saat ini dicegah keluar negeri oleh KPK, yang saat ini diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan pajak dengan wajib pajak, itu urusan tersendiri," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Boyamin mengaku mendapatkan data tersebut dari orang yang sama dari pelaporan dia sebelumnya. Dalam data tersebut diterangkan bahwa sekitar 2017-2018, kata Boyamin, ada perusahaan besar yang menunggak pajak 1,7 triliun dan kemudian tampaknya tidak kooperatif.

Baca juga: Dugaan Suap Ditjen Pajak, DPR Minta Menkeu Turun Tangan

"Sampai pada posisi tertentu Menteri Keuangan menerbitkan izin disandera untuk 3 orang, komisiaris utama, direktur utama, dirut, atau kemudian direktur di bawahnya. Inisialanya DS, Dirut WW, terus AT, nah kemudian yang disandera hanya satu orang DS," kata Boyamin.

Berikut kronologi dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun yang dilaporkannya ke KPK:

1. Bahwa berdasar surat Menteri Keuangan RI pada tanggal 19 Juni 2017 Nomor SR-383/MK.03/2017 telah memberikan izin melakukan penyanderaan terhadap DS, AT, dan WW selaku Komisaris dan Direksi PT Industri Pulp Lestari dikarenakan menunggak pembayaran pajak sebesar Rp1,7 triliun.

2. Bahwa atas dasar surat izin Penyanderaan dari Menkeu tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit telah melakukan Penyanderaan terhadap DS yang dititipkan di Lapas kelas II A Salemba dengan dibuatkan Berita Acara Penyanderaan yang ditanda tangani oleh Jurusita Pajak Erwin Mahardika Kusuma dan Tomson Sinurat sebagaimana tertuang Berita Acara Penyanderaan Nomor: BA-11/WPJ.21/KP.07/2017;

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak

3. Bahwa pada 24 Januari 2018, DS telah dilepaskan dari Penyanderaan di Lapas klas II A Salemba berdasar Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit Nomor: S-3418/WPJ.21/KP.07/2018 tertanggal 24 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Eko Budihartono dengan alasan Penanggung Pajak dilepas berdasar pertimbangan tertentu dari Menkeu.

4. Bahwa DS berupaya lepas dari penyanderaan dengan cara membayar Rp15 miliar pada 20 desember 2017, atau satu minggu setelah disandera (gijzeling) dan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia membayar dengan seluruh harta kekayaanya sesuai dengan nilai di SPT Pribadi. Berdasar Peraturan Dirjen Pajak nomor PER/03/PJ/2018 tertanggal 23 januari 2018, DS pada 24 Januari 2018 dilepas dari sandera;

5. Bahwa DS sebagai Komisaris Utama yang tidak memiliki saham sama sekali namun justru yang disandera (gijzeling), sedangkan Direktur Utama dan Direktur lainnya yang sama-sama mendapat izin disandera/gijzeling tidak dilakukan sandera.



6. Bahwa selain itu terdapat fakta DS masuk Lapas Salemba 13 Desember 2017, membayar Rp15 miliar pada 20 Desember 2017, kemudian diduga dibantarkan di Rumah Sakit AW pada 22 Desember 2017 hingga sampai 24 Januari 2018 kembali ke Lapas Salemba hanya untuk tanda tangan dan ambil barang-barangnya untuk pulang rumah;

7. Bahwa DS dilepaskan pada 24 Januari 2018, sehari sejak terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER/03/PJ/2018 pada tanggal 23 januari 2018. Hal ini nampak tidak wajar apabila dibandingkan dengan syarat-syarat untuk pembebasan sandera pajak dengan pertimbangan Menkeu adalah dibutuhkan waktu 39 hari dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- menyerahkan harta kekayaannya atau membayar sejumlah uang.
- KKP Pratama membuat surat rekomendasi pembebasan sandera ke kanwil Pajak.
- Kanwil Pajak berkirim surat ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan berkirim surat ke Dirjen Pajak.
- Dirjen Pajak berkirim surat ke Menteri.
- Menteri membuat Disposisi ke Sekjen Kemenkeu.
- Sekjen Kemenkeu meneruskan ke Biro hukum, Kepala bagian pajak dan pabean, Kepala Sub Bagian Pajak untuk dibbuatkan konsep surat Pelepasan Sandera.
- Setelah mendapat surat Pelepasan Sandera dari Kemenkeu maka selanjutnya Tersandera dilepaskan dari tempat penitipan (lapas/rutan).
- Untuk memenuhi semua proses tersebut secara normal diperlukan waktu 39 hari kerja.

Menurut Boyamin, hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp1,7 trilyun dari PT Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya (diduga baru terbayar Rp15 miliar dari Dedy Sutanto) dan atas tidak terbayarnya kewajiban pajak tersebut diduga tidak dilakukan penyanderaan terhadap AT dan WW, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut.

Tidak hanya itu, semua proses dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun tersebut diduga terkait dengan AP yang saat itu diduga menduduki jabatan eselon II setingkat Direktur pada Ditjen Pajak dan AP saat ini dicekal KPK terkait dugaan penerimaan suap puluhan miliar dari wajib pajak.

"MAKI meminta KPK untuk melakukan pengembangan penyelidikan dugaan Korupsi atas dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun tersebut dikarenakan saat ini tidak terlacak keberadaan PT Industri Pulp Lestari namun diduga WW, mantan Dirutnya telah mendirikan perusahaan baru," kata Boyamin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Berita Terkini
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved