Dianggap Kurang Bukti, Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie ke AHY

Kamis, 04 Maret 2021 - 16:04 WIB
"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE, jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," tandasnya.

Dalam hal ini, Rusdiansyah menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang telah dibuat dalam bentuk laporan sesuai rekomendasi dari petugas SPKT. "Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil materilnya," ucapnya.

Sebelumnya, selain mengajukan gugatan atas pemecatannya bersama 6 kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri, Marzuki Alie juga akan melaporkan sejumlah fungsionaris Demokrat ke Bareskrim Polri atas fitnah yang dialamatkan kepada dirinya atas Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"Kalau (laporan) ke Bareskrim sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara," kata Marzuki saat dihubungi, Rabu 3 Maret 2021. Baca juga: Bukan ke PTUN, Marzuki Alie Gugat Pemecatan Dirinya ke Pengadilan Negeri

Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan, laporan ke Bareskrim tersebut atas segala fitnah yang ditujukan kepada dirinya atas gerakan kudeta Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Terkait ya fitnah, saya tuh nggak tahu apa-apa loh, demi Allah," ujarnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!