Dianggap Kurang Bukti, Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie ke AHY
Kamis, 04 Maret 2021 - 16:04 WIB
JAKARTA - Pelaporan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie kepada Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) ditolak oleh Bareskrim Polri . Hal itu, lantaran dinilai masih kurang barang bukti yang dibawa.
Selain AHY, pelaporan itu rencananya akan ditujukan kepada SH, RN, AMP, dan HK. Hal ini merupakan buntut dari isu kudeta Partai Demokrat.
"Kami rencananya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ujar Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Rusdiansyah menyebut awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah bukan laporan soal UU ITE.
"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE, jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," tandasnya.
Dalam hal ini, Rusdiansyah menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang telah dibuat dalam bentuk laporan sesuai rekomendasi dari petugas SPKT. "Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil materilnya," ucapnya.
Sebelumnya, selain mengajukan gugatan atas pemecatannya bersama 6 kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri, Marzuki Alie juga akan melaporkan sejumlah fungsionaris Demokrat ke Bareskrim Polri atas fitnah yang dialamatkan kepada dirinya atas Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"Kalau (laporan) ke Bareskrim sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara," kata Marzuki saat dihubungi, Rabu 3 Maret 2021.
Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan, laporan ke Bareskrim tersebut atas segala fitnah yang ditujukan kepada dirinya atas gerakan kudeta Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Terkait ya fitnah, saya tuh nggak tahu apa-apa loh, demi Allah," ujarnya.
Selain AHY, pelaporan itu rencananya akan ditujukan kepada SH, RN, AMP, dan HK. Hal ini merupakan buntut dari isu kudeta Partai Demokrat.
"Kami rencananya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ujar Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Rusdiansyah menyebut awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah bukan laporan soal UU ITE.
"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE, jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," tandasnya.
Dalam hal ini, Rusdiansyah menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang telah dibuat dalam bentuk laporan sesuai rekomendasi dari petugas SPKT. "Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil materilnya," ucapnya.
Sebelumnya, selain mengajukan gugatan atas pemecatannya bersama 6 kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri, Marzuki Alie juga akan melaporkan sejumlah fungsionaris Demokrat ke Bareskrim Polri atas fitnah yang dialamatkan kepada dirinya atas Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"Kalau (laporan) ke Bareskrim sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara," kata Marzuki saat dihubungi, Rabu 3 Maret 2021.
Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan, laporan ke Bareskrim tersebut atas segala fitnah yang ditujukan kepada dirinya atas gerakan kudeta Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Terkait ya fitnah, saya tuh nggak tahu apa-apa loh, demi Allah," ujarnya.
(kri)
tulis komentar anda