Bukan ke PTUN, Marzuki Alie Gugat Pemecatan Dirinya ke Pengadilan Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie akan menggugat pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri pada Rabu, 3 Maret 2021, besok, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pimpinan partai itu bukan pejabat (dan digugat ke) PTUN, kalau bukan pejabat ngga bisa ke PTUN. Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara lah," kata Marzuki saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Soal waktu pengajuan gugatan, Marzuki akan mengajukan gugatannya besok, tetapi untuk jamnya dia belum bisa memastikannya. "Belum tahu (jamnya), saya belom cek kesiapannya, karena saya belum tanda tangan," terangnya.
Menurut mantan Ketua DPR RI ini, alasannya menggugat karena Partai Demokrat tidak mengikuti mekanisme dalam pemecatan dirinya, ada mekanisme yang tidak dilakukan dan mereka sudah langgar. "Ya (saya) ngga dipanggil-panggil, udah dihukum aja," sesal Marzuki.
"Pimpinan partai itu bukan pejabat (dan digugat ke) PTUN, kalau bukan pejabat ngga bisa ke PTUN. Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara lah," kata Marzuki saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Soal waktu pengajuan gugatan, Marzuki akan mengajukan gugatannya besok, tetapi untuk jamnya dia belum bisa memastikannya. "Belum tahu (jamnya), saya belom cek kesiapannya, karena saya belum tanda tangan," terangnya.
Menurut mantan Ketua DPR RI ini, alasannya menggugat karena Partai Demokrat tidak mengikuti mekanisme dalam pemecatan dirinya, ada mekanisme yang tidak dilakukan dan mereka sudah langgar. "Ya (saya) ngga dipanggil-panggil, udah dihukum aja," sesal Marzuki.
(cip)