PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Jumhur Hidayat, Ini Agendanya

Kamis, 04 Maret 2021 - 11:49 WIB
Baca juga: Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan: Saya Ini Kayak di Hutan Belantara

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan dua orang saksi sebagai pelapor, salah satunya Febrianto. Di persidangan, dia menjelaskan melaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan Jumhur ke Bareskrim Polri seusai melihat cuitan terkait Omnibus Law.

Baca juga: Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa

Laporan itu dia buat karena pernyataan Jumhur itu mengandung pro dan kontra di kalangan masyarakat tentang Omnibus Law. Bahkan, pernyataan Jumhur itu dianggap sebagai pernyataan provokasi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!