PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Jumhur Hidayat, Ini Agendanya
Kamis, 04 Maret 2021 - 11:49 WIB
Baca juga: Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan: Saya Ini Kayak di Hutan Belantara
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan dua orang saksi sebagai pelapor, salah satunya Febrianto. Di persidangan, dia menjelaskan melaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan Jumhur ke Bareskrim Polri seusai melihat cuitan terkait Omnibus Law.
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa
Laporan itu dia buat karena pernyataan Jumhur itu mengandung pro dan kontra di kalangan masyarakat tentang Omnibus Law. Bahkan, pernyataan Jumhur itu dianggap sebagai pernyataan provokasi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan dua orang saksi sebagai pelapor, salah satunya Febrianto. Di persidangan, dia menjelaskan melaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan Jumhur ke Bareskrim Polri seusai melihat cuitan terkait Omnibus Law.
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa
Laporan itu dia buat karena pernyataan Jumhur itu mengandung pro dan kontra di kalangan masyarakat tentang Omnibus Law. Bahkan, pernyataan Jumhur itu dianggap sebagai pernyataan provokasi.
(zik)
Lihat Juga :