PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Jumhur Hidayat, Ini Agendanya
Kamis, 04 Maret 2021 - 11:49 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (4/3/2021) ini. Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi.
"Hari ini agendanya masih saksi dari Jaksa," ujar kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Namun, dia belum tahu ada berapa saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini. Dia juga belum bisa memastikan siapa saja saksi yang dihadirkan Jaksa tersebut.
Baca juga: Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan: Saya Ini Kayak di Hutan Belantara
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan dua orang saksi sebagai pelapor, salah satunya Febrianto. Di persidangan, dia menjelaskan melaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan Jumhur ke Bareskrim Polri seusai melihat cuitan terkait Omnibus Law.
Laporan itu dia buat karena pernyataan Jumhur itu mengandung pro dan kontra di kalangan masyarakat tentang Omnibus Law. Bahkan, pernyataan Jumhur itu dianggap sebagai pernyataan provokasi.
"Hari ini agendanya masih saksi dari Jaksa," ujar kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Namun, dia belum tahu ada berapa saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini. Dia juga belum bisa memastikan siapa saja saksi yang dihadirkan Jaksa tersebut.
Baca juga: Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan: Saya Ini Kayak di Hutan Belantara
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan dua orang saksi sebagai pelapor, salah satunya Febrianto. Di persidangan, dia menjelaskan melaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan Jumhur ke Bareskrim Polri seusai melihat cuitan terkait Omnibus Law.
Laporan itu dia buat karena pernyataan Jumhur itu mengandung pro dan kontra di kalangan masyarakat tentang Omnibus Law. Bahkan, pernyataan Jumhur itu dianggap sebagai pernyataan provokasi.
(zik)
tulis komentar anda