PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Jumhur Hidayat, Ini Agendanya

Kamis, 04 Maret 2021 - 11:49 WIB
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (4/3/2021) ini. Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi.

"Hari ini agendanya masih saksi dari Jaksa," ujar kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Namun, dia belum tahu ada berapa saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini. Dia juga belum bisa memastikan siapa saja saksi yang dihadirkan Jaksa tersebut.





Baca juga: Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan: Saya Ini Kayak di Hutan Belantara


Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan dua orang saksi sebagai pelapor, salah satunya Febrianto. Di persidangan, dia menjelaskan melaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan Jumhur ke Bareskrim Polri seusai melihat cuitan terkait Omnibus Law.



Laporan itu dia buat karena pernyataan Jumhur itu mengandung pro dan kontra di kalangan masyarakat tentang Omnibus Law. Bahkan, pernyataan Jumhur itu dianggap sebagai pernyataan provokasi.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More