Mewaspadai Konten Radikal yang Berpotensi Ancam Keutuhan Negara

Kamis, 04 Maret 2021 - 10:15 WIB
Kalau pun nanti ada website baru, tinggal dibersihkan saja, jadi langsung dilakukan tindakan saja yang tegas. ”Ini mirip dengan lalu lintas, mereka akan terus membuat dan menciptakan website meskipun sudah di-take down. Itu tidak apa-apa, yang penting pemerintah harus punya sistem yang kuat untuk mengantisipasi itu,” kata anggota Komisi Dakwah MUI Pusat itu.

Baca juga: Generasi Terus Berganti, Butuh Konsistensi Komunikasikan Toleransi

Menurut Khariri, dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang penanggulangan terorisme, website dengan konten radikal intoleran bisa ditindak jika sudah dianggap melakukan radikalisme atau terorisme di dunia maya.

Dengan melakukan identifikasi maka bisa diketahui pemilik domain website sehingga bisa langsung dilakukan penangkapan. ”Harus melibatkan banyak stakeholder, khususnya untuk melatih kawan-kawan milenial dalam pencegahan, agar mereka juga bisa membahasakan narasi-narasi moderat dalam bahasa milenial. Saya kira itu cukup efektif,” katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!