Mewaspadai Konten Radikal yang Berpotensi Ancam Keutuhan Negara

Kamis, 04 Maret 2021 - 10:15 WIB
Konten radikal intoleran telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia, baik dari sisi sosial kemasyarakat maupun keagamaan. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Keberadaan website yang berisi konten-konten radikal intoleran sudah sangat meresahkan. Konten radikal intoleran telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia, baik dari sisi sosial kemasyarakat maupun keagamaan.

Oleh karena itu, website berisi konten-konten radikal harus ditertibkan, bahkan kalau perlu ditutup bila konten-kontennya jelas-jelas mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kalau pun harus dilakukan penutupan atau pemberangusan, pertimbangannya harus fokus pada kontennya. Ini penting agar langkah itu tidak menimbulkan gelombang penolakan,” tutur Wakil Direktur Conference of Islamic Scholars (ICIS) KH Khariri Makmun di Bogor, Jawa Barat, Rabu 3 Maret 2021.

Dia menjelaskan penutupan atau take down website bisa dilakukan apabila tidak sesuai dengan konten-konten yang toleran. ”Apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini tidak ada satu orang pun, otoritas mana pun yang bisa mengatasi munculnya situs-situs baru (konten radikal-red). Yang bisa kita lakukan sebetulnya ya cyber police atau polisi siber yang ada sekarang itu diefektifkan saja,” kata Khariri.





Dia mengilustrasikan keberadaan polisi siber seperti polisi di jalan raya. Jika ada kendaraan yang melanggar kemudian ditilang. Kalau di lalu lintas siber ditemukan konten yang tidak sesuai dengan kultur Indonesia, maupun nilai-nilai keberagaman yang toleran, bisa langsung ditindak.

Kalau pun nanti ada website baru, tinggal dibersihkan saja, jadi langsung dilakukan tindakan saja yang tegas. ”Ini mirip dengan lalu lintas, mereka akan terus membuat dan menciptakan website meskipun sudah di-take down. Itu tidak apa-apa, yang penting pemerintah harus punya sistem yang kuat untuk mengantisipasi itu,” kata anggota Komisi Dakwah MUI Pusat itu.



Menurut Khariri, dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang penanggulangan terorisme, website dengan konten radikal intoleran bisa ditindak jika sudah dianggap melakukan radikalisme atau terorisme di dunia maya.

Dengan melakukan identifikasi maka bisa diketahui pemilik domain website sehingga bisa langsung dilakukan penangkapan. ”Harus melibatkan banyak stakeholder, khususnya untuk melatih kawan-kawan milenial dalam pencegahan, agar mereka juga bisa membahasakan narasi-narasi moderat dalam bahasa milenial. Saya kira itu cukup efektif,” katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More