Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pemberantasan Mafia Tanah
Rabu, 03 Maret 2021 - 08:25 WIB
tanah. Para mafia tanah biasanya mendekati kepala desa dan camat sebelum melancarkan aksinya," tuturnya.
Dia menegaskan mafia tanah biasa akan melancarkan aksinya terhadap lokasi yang belum mempunyai sertifikat secara resmi. Meskipun, ada juga target mereka tanah yang sudah bersertifikat.
"Zaman dahulu kan kepemilikan tanah seseorang hanya verponding atau letter C. Jadi mafia tanah akan menggunakan kesempatan itu dengan memberikan down payment atau DP kepada pemiliknya. Namun, setelah itu terbitlah setifikat atas nama bukan pemilik aslinya," katanya.
Menurut dia, tanah milik negara pun tak luput dari incaran para mafia tanah. Dia punya pengalaman jika tanah negara yang jadi cagar budaya pun kini dimiliki perorangan.
"Tanah negara pun jadi incaran mafia tanah. Ada di daerah, seperti cagar budaya serta mempunyai sumber mata air yang dapat di pergunakan untuk kehidupan orang banyak jadi incaran mafia tanah," tuturnya.
Dia mendapat informasi pemerintah daerah sering kewalahan menghadapi para mafia tanah. "Oleh karena itu perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum," ungkapnya.
Menurut dia, pengadilan adalah lembaga terakhir warga negara yang ingin mencari keadilan dalam menghadapi sebuah kasus, termasuk soal sengketa tanah. Oleh karena itu, pengadilan dalam memutuskan perkara harus bersikap seadil-adilnya. "Seharusnya pengadilan memberikan efek jera kepada para mafia tanah agar tidak lagi bergentayangan dimana-mana," tutur Naldy.
Dia mengakui tidak mudah memberntas mafia tanah. Alasannya, mereka biasanya bekerja sama dengan oknum-oknum di BPN, kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan.
Dia menegaskan mafia tanah biasa akan melancarkan aksinya terhadap lokasi yang belum mempunyai sertifikat secara resmi. Meskipun, ada juga target mereka tanah yang sudah bersertifikat.
"Zaman dahulu kan kepemilikan tanah seseorang hanya verponding atau letter C. Jadi mafia tanah akan menggunakan kesempatan itu dengan memberikan down payment atau DP kepada pemiliknya. Namun, setelah itu terbitlah setifikat atas nama bukan pemilik aslinya," katanya.
Menurut dia, tanah milik negara pun tak luput dari incaran para mafia tanah. Dia punya pengalaman jika tanah negara yang jadi cagar budaya pun kini dimiliki perorangan.
"Tanah negara pun jadi incaran mafia tanah. Ada di daerah, seperti cagar budaya serta mempunyai sumber mata air yang dapat di pergunakan untuk kehidupan orang banyak jadi incaran mafia tanah," tuturnya.
Dia mendapat informasi pemerintah daerah sering kewalahan menghadapi para mafia tanah. "Oleh karena itu perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum," ungkapnya.
Menurut dia, pengadilan adalah lembaga terakhir warga negara yang ingin mencari keadilan dalam menghadapi sebuah kasus, termasuk soal sengketa tanah. Oleh karena itu, pengadilan dalam memutuskan perkara harus bersikap seadil-adilnya. "Seharusnya pengadilan memberikan efek jera kepada para mafia tanah agar tidak lagi bergentayangan dimana-mana," tutur Naldy.
Dia mengakui tidak mudah memberntas mafia tanah. Alasannya, mereka biasanya bekerja sama dengan oknum-oknum di BPN, kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda