Wacana Hukuman Mati bagi 2 Mantan Menteri, Ini Tanggapan Ketua KPK

Rabu, 03 Maret 2021 - 05:59 WIB
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Namun tentu saja sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal yang dimaksud," kata Firli.

Ia memastikan proses penyidikan dua perkara tersebut masih terus dilakukan. Setiap tahap penyelesaian akan selalu disampaikan kepada masyarakat.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!