Wacana Hukuman Mati bagi 2 Mantan Menteri, Ini Tanggapan Ketua KPK
Rabu, 03 Maret 2021 - 05:59 WIB
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Namun tentu saja sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal yang dimaksud," kata Firli.
Ia memastikan proses penyidikan dua perkara tersebut masih terus dilakukan. Setiap tahap penyelesaian akan selalu disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya
Ia memastikan proses penyidikan dua perkara tersebut masih terus dilakukan. Setiap tahap penyelesaian akan selalu disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya
(abd)
Lihat Juga :