Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang bahwa penerapan hukuman mati tidak bisa menimbulkan efek jera dalam kasus apapun. Termasuk itu di dalam kasus korupsi maupun penyalahgunaan narkoba.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan jika dilihat dari contoh kasus korupsi, negara-negara maju tidak menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Menurutnya, cara terbaik untuk menghilangkan perilaku tersebut secara efektif, yaitu dengan cara mengubah sistem.
"Ini kan sistemik, saya pikir kalau kita tiba-tiba langsung berpikir penerapan hukuman mati dia tidak akan menjawab akar masalahnya. Ini yang harus diselesaikan dalam sistem pendidikan, sistem pengawasan dan sebagainya," ujar Taufan dalam sebuah diskusi daring, Senin (22/2/2021).
Selain itu, Taufan memberikan contoh lain yakni dari para pelaku terorisme yang divonis hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati bagi para terduga teroris pun tak efektif, sebab para pelaku terorisme justru menunggu kematian yang dianggapnya sebagai pemenuhan kebutuhannya untuk berjihad.
"Tidak menunjukkan ada korelasi untuk terorisme saya dapat data BNPT atau Densus sebagian besar dari pelaku tindak terorisme menunggu kematian itu, yang mereka anggap sebagai jihadnya," tuturnya.
Selain itu, Taufan menambahkan pelaku korupsi pun tidak bisa dihukum mati. Dia menilai menghukum mati koruptor sebagai melanggar aturan internasional.
"Hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana the most serious crime (pelanggaran HAM berat). Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang. Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk," tutupnya.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan jika dilihat dari contoh kasus korupsi, negara-negara maju tidak menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Menurutnya, cara terbaik untuk menghilangkan perilaku tersebut secara efektif, yaitu dengan cara mengubah sistem.
"Ini kan sistemik, saya pikir kalau kita tiba-tiba langsung berpikir penerapan hukuman mati dia tidak akan menjawab akar masalahnya. Ini yang harus diselesaikan dalam sistem pendidikan, sistem pengawasan dan sebagainya," ujar Taufan dalam sebuah diskusi daring, Senin (22/2/2021).
Selain itu, Taufan memberikan contoh lain yakni dari para pelaku terorisme yang divonis hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati bagi para terduga teroris pun tak efektif, sebab para pelaku terorisme justru menunggu kematian yang dianggapnya sebagai pemenuhan kebutuhannya untuk berjihad.
"Tidak menunjukkan ada korelasi untuk terorisme saya dapat data BNPT atau Densus sebagian besar dari pelaku tindak terorisme menunggu kematian itu, yang mereka anggap sebagai jihadnya," tuturnya.
Selain itu, Taufan menambahkan pelaku korupsi pun tidak bisa dihukum mati. Dia menilai menghukum mati koruptor sebagai melanggar aturan internasional.
"Hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana the most serious crime (pelanggaran HAM berat). Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang. Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk," tutupnya.
(kri)