Wacana Hukuman Mati bagi 2 Mantan Menteri, Ini Tanggapan Ketua KPK

Rabu, 03 Maret 2021 - 05:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hukuman mati secara normatif tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri mengaku sangat memahami harapan masyarakat dalam penyelesaian kasus suap ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak COVID-19. Termasuk soal hukuman mati bagi para pelakunya.

Menurut Firli, hukuman mati secara normatif tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hukuman ini diatur secara jelas dan dapat diterapkan.



"Akan tetapi bukan hanya karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Layak Dituntut Mati, Ini Penjelasannya



Firli menjelaskan, seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Termasuk pada perkara ekspor benur yang melibatkan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo dan pengadaan paket bansos yang menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara. Sementara pasal-pasal suap, ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!