Artidjo Alkostar Wafat, Anas Urbaningrum Kirim Karangan Bunga Duka Cita
Senin, 01 Maret 2021 - 11:04 WIB
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia , Minggu 28 Februari 2021. Kepergian sosok hakim yang dikenal tegas itu menimbulkan duka mendalam.
Berbagai kalangan menyampaikan duka cita atas kepergian Artidjo. Salah satunya, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Melalui karangan bunga, Anas menyampaikan ucapan turut berduka cita atas meninggalnya Artidjo.
Foto kiriman karangan bunga dari Anas Urbaningrum diposting akun Twitter Anas Urbaningrum @anasurbaningrum, Senin (1/3/2021). Di karangan bunga juga itu tertulis ucapan duka wafatnya Artidjo Alkostar dari Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika sebagai Ketua Umum dan Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"PPI mengantar pergi Pak Artidjo dengan doa terbaik. Semoga husnul khatimah. *admin" cuit akun @anasurbaningrum.
Seperti diketahui, Artidjo merupakan salah satu Hakim Agung yang menolak kasasi Anas atas kasus vonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas Urbaningrum bahkan diperberat dari hukuman 8 tahun menjadi 14 tahun.
Berbagai kalangan menyampaikan duka cita atas kepergian Artidjo. Salah satunya, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Melalui karangan bunga, Anas menyampaikan ucapan turut berduka cita atas meninggalnya Artidjo.
Foto kiriman karangan bunga dari Anas Urbaningrum diposting akun Twitter Anas Urbaningrum @anasurbaningrum, Senin (1/3/2021). Di karangan bunga juga itu tertulis ucapan duka wafatnya Artidjo Alkostar dari Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika sebagai Ketua Umum dan Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"PPI mengantar pergi Pak Artidjo dengan doa terbaik. Semoga husnul khatimah. *admin" cuit akun @anasurbaningrum.
Seperti diketahui, Artidjo merupakan salah satu Hakim Agung yang menolak kasasi Anas atas kasus vonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas Urbaningrum bahkan diperberat dari hukuman 8 tahun menjadi 14 tahun.
(dam)
tulis komentar anda