Bupati Pessel Terpilih Berstatus Terpidana, Pengamat: Gubernur Jangan Melantik

Jum'at, 26 Februari 2021 - 23:34 WIB
Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan berkas permohonan kasasi oleh terdakwa Rusmayul Anwar, maka status yang bersangkutan berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan berkas permohonan kasasi oleh terdakwa Rusmayul Anwar, maka status yang bersangkutan berubah dari terdakwa menjadi terpidana.

Di sisi lain, Rusmayul Anwar terpilih sebagai Bupati Pesisir Selatan dan rencananya dilantik pada Jumat 26 Februari 2021. Berdasarkan Pasal 164 (8) UU 10/2016, Bupati terpilih yang ditetapkan sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati. Baca juga: Terobos Kekakuan Hukum Normatif, Ketua MA Kedepankan Teori Heuristika



Pengamat Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Sumatera Barat, Ilhamdi Taufik, pascapenetapan status Hukum yang disandang oleh Rusmayul Anwar, seharusnya gubernur tidak serta merta terburu-buru dalam melaksanakan pelantikan. Setidaknya, menunggu hingga salinan putusan dari Mahkamah Agung keluar, agar terang benderang penyebab permohonan Kasasi ditolak. Baca juga: MA Tolak Kasasi Rusma Yul Anwar, Bagaimana Status Bupati Pessel Terpilih?

“Salinan putusan belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam salinan tersebut, akan dijelaskan penyebab permohonan kasasi tersebut ditolak. Sebaiknya gubernur menunda pelantikan, hingga salinan putusan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!