DPR Bisa Revisi UU Pemilu dengan Kesampingkan UU Pilkada

Jum'at, 26 Februari 2021 - 09:10 WIB
Revisi UU Pemilu seharusnya tetap bisa dilaksanakan dengan mengesampingkan pembahasan tentang pilkada. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu mestinya masih sangat terbuka untuk dilanjutkan pembahasannya di DPR. Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menganggap ini bisa dilakukan dengan mengesampingkan revisi UU Pilkada.

"Kalau revisi UU Pilkada masih dipaksakan, maka sangat mungkin tak akan cukup waktu demi memastikan Pilkada 2022 bisa terselenggara," katanya saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).



(Baca: Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik)

Menurut Lucius, pembahasan RUU Pemilu yang diharapkan komprehensif tak bisa dilakukan dengan sebuah motivasi yang semata-mata untuk kepentingan pragmatis parpol yang berkepentingan langsung dengan kemenangan melalui pemilu.

Maka, pilihan mengabaikan isu pilkada dalam revisi UU Pemilu tentu akan mencegah proses pembahasan hanya terpaku pada keinginan menormalisasi Pilkada 2022 dan 2023 atau pilkada serentak 2024. "Ada banyak isu terkait UU Pemilu yang mendesak dibahas, tak hanya terkait isu krusial langganan setiap kali pembahasan RUU seperti parliamentary threshold, presidential threshold, district magnitude, konversi suara ke kursi, atau sistem pemilu," beber dia.

Lebih jauh ia melihat, isu-isu tersebut penting tetapi relevansinya lebih untuk kepentingan parpol mendapatkan suara dan kursi saja. Mungkin ada sedikit urusan dengan kepentingan rakyat, tetapi tak yakin parpol mau mendengar rakyat ketika memutuskan isu-isu tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!