Merasa Ditipu, Djoko Tjandra Tolak Action Plan Pengurusan Fatwa MA
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:59 WIB
Namun, Djoko Tjandra baru memberikan setengah uang dari yang dijanjikan, senilai 500.000 dolar AS atau sekira Rp7,3 miliar. Oleh karenanya, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Jaksa Pinangki sebesar Rp7,3 miliar untuk mengurus fatwa MA.
Dalam surat dakwaan, Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui seseorang bernama Rahmat. Pinangki, Djoko Tjandra, dan Rahmat sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangkilah yang mengusulkan terkait rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengurusan fatwa MA lewat Kejagung itu dianggap mujarab agar Djoko Tjandra bisa terbebas dari perkaranya.
Djoko Tjandra sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung. Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan Fatwa ke MA.
Dalam surat dakwaan, Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui seseorang bernama Rahmat. Pinangki, Djoko Tjandra, dan Rahmat sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangkilah yang mengusulkan terkait rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengurusan fatwa MA lewat Kejagung itu dianggap mujarab agar Djoko Tjandra bisa terbebas dari perkaranya.
Djoko Tjandra sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung. Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan Fatwa ke MA.
(maf)
tulis komentar anda