Merasa Ditipu, Djoko Tjandra Tolak Action Plan Pengurusan Fatwa MA

Kamis, 25 Februari 2021 - 21:59 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra mengaku, menolak action plan terkait pengurusan fatwa MA yang disusun oleh Andi Irfan Jaya bersama Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) mengaku menolak action plan terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disusun oleh Andi Irfan Jaya bersama Pinangki Sirna Malasari. Menurut Djoko Tjandra, action plan tersebut tidak masuk akal.



Djoko Tjandra menyatakan bahwa dirinya juga ragu terkait rencana kerja di poin kedua dalam rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) bersurat ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, rencana itu tidak lazim dan mustahil terjadi. "Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," tegasnya.

Djoko merasa ditipu oleh Andi dan Pinangki. Sebab, keduanya sudah minta pembayaran di awal. Padahal, kata Djoko, keduanya belum melakukan pekerjaan. "Belum juga kerja, itu baru proposal, saya sudah ditagih lagi 25 persen konsultan fee, yang mana mereka belum juga kerja," ucapnya.

"(Poin action plan) lima, enam, tujuh, itu semua sifatnya tidak masuk diakal. Sehingga pada poin ke-8 mereka meminta saya membayar USD 10 juta," tambahnya.



Djoko Tjandra mengaku sudah mempelajari action plan itu sebanyak dua kali. Menurutnya, action plan itu adalah modus penipuan yang dibuat Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

"Saya mengatakan kepada Anita Dewi Kolopaking, ini sifatnya peniupuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan, saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," pungkasnya.

Sekadar informasi, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), didakwa pernah menjanjikan uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekira Rp14,6 miliar untuk Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Uang itu dijanjikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki jika berhasil mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More