Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:19 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat mengkritisi beberapa pendapat yang menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Pilkada 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 ( RUU Pemilu ).

Seperti misalnya, pendapar menyatakan bahwa penjabat kepala daerah (Pj) dan kepala daerah definitif memiliki kewenangan yang sama saat memimpin daerah saat adanya kekosongan akibat keserentakan pilkada.



"Pj yang akan ditunjuk apabila pilkada tetap dilaksanakan serentak 2024 memiliki kewenangan dan legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah definitif," kata Surahman dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).



Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!