Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu
Rabu, 24 Februari 2021 - 11:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat mengkritisi beberapa pendapat yang menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Pilkada 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 ( RUU Pemilu ).
Seperti misalnya, pendapar menyatakan bahwa penjabat kepala daerah (Pj) dan kepala daerah definitif memiliki kewenangan yang sama saat memimpin daerah saat adanya kekosongan akibat keserentakan pilkada.
"Pj yang akan ditunjuk apabila pilkada tetap dilaksanakan serentak 2024 memiliki kewenangan dan legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah definitif," kata Surahman dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Surahman menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) memang mengatur tentang kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 dengan Pj. Namun, Pj dan kepala daerah tentu kewenangannya jauh berbeda.
"Namun, perlu diingat bahwa Penjabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati kewenangannya dibatasi sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008. Artinya kewenangan kepala daerah definitif berbeda dengan pejabat yang ditugaskan secara administratif negara mengisi kekosongan," tegasnya.
Baca juga: PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Seperti misalnya, pendapar menyatakan bahwa penjabat kepala daerah (Pj) dan kepala daerah definitif memiliki kewenangan yang sama saat memimpin daerah saat adanya kekosongan akibat keserentakan pilkada.
"Pj yang akan ditunjuk apabila pilkada tetap dilaksanakan serentak 2024 memiliki kewenangan dan legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah definitif," kata Surahman dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Surahman menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) memang mengatur tentang kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 dengan Pj. Namun, Pj dan kepala daerah tentu kewenangannya jauh berbeda.
"Namun, perlu diingat bahwa Penjabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati kewenangannya dibatasi sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008. Artinya kewenangan kepala daerah definitif berbeda dengan pejabat yang ditugaskan secara administratif negara mengisi kekosongan," tegasnya.
Baca juga: PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
tulis komentar anda