UU ITE Mesti Tegaskan yang Dirugikan Lapor Sendiri

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:37 WIB
Penerapan UU ITE selama ini dinilai menyimpang dari hukum acara pidana. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Juajir Sumardi menilai penegakan hukum pada kasus penghinaan dalam UU ITE selama ini menyimpang. Sebab pelapor bukanlah pihak atau individu yang diserang. Dengan kata lain, korban atau pihak yang merasa dirugikan tidak melaporkan tindakan yang dianggap merugikan tersebut secara langsung.

"Kalau kita lihat status dari tersangka kita lihat dulu ya. Apakah itu dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam arti kata kan ini deliknya delik aduan. Artinya mereka yang merasa dirugikan secara langsung harusnya yang melaporkan sendiri," kata Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

(Baca: Surat Edaran UU ITE Kapolri, Perlu Ada Jaminan Polri Adil dan Profesional)

Dia menjelaskan, selama ini yang terjadi dalam kasus penghinaan yang memakai UU ITE merupakan penyimpangan sistem hukum. Sebab, itu tidak sesuai dengan hukum acara itu sendiri.

"Kalau hukum acara mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan secara lansgung trhadap dirinya ini adalah delik penghinaan. Itu yang harus melaporkan sendiri, bukan oleh pihak lainnya," ujarnya.



(Baca: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario)

Lebih lanjut dia menilai kegaduhan yang terjadi saat ini ditimbulkan karena adanya kepentingan kelompok tertentu yang memanfaatkan UU ITE sebagai alat untuk memenjarakan.

"Itulah yang terjadi saat ini banyak laporan-laporan disampaikan atau dilaporkan oleh pihak-pihak yang tidak secara langsung diserang. Jadi proses pengakan hukum itu mengalami pembiasan," ungkapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More