Sidang Pilkada Kalsel di MK, Kuasa Petahana Temukan Dugaan Pidana Pemohon
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:22 WIB
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Berlanjut, Termasuk Pilgub Jambi dan Kalsel
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.
"Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis yang semuanya (tambahan keterangan ahli) ditolak oleh hakim. sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK," lanjut Andi.
"Yang pasti ada potensi pidana diluar sidang ini yaitu dugaan pemalsuan dokumen di mana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat kami konfirmasi," tambahnya.
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.
"Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis yang semuanya (tambahan keterangan ahli) ditolak oleh hakim. sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK," lanjut Andi.
"Yang pasti ada potensi pidana diluar sidang ini yaitu dugaan pemalsuan dokumen di mana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat kami konfirmasi," tambahnya.
Lihat Juga :