Sidang Pilkada Kalsel di MK, Kuasa Petahana Temukan Dugaan Pidana Pemohon
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:22 WIB
Selain itu, saksi-saksi yg diajukan Denny Indrayana tidak menerangkan tentang fakta pelanggaran terkait selisih suara dan lebih memilih fokus pada tuduhan yang bukan kewenangan MK, seperti soal tagline dan bantuan bansos. "Padahal semua tuduhan tersebut sudah diputus Bawaslu Kalsel dan Pusat," tegas Andi.
Sementara itu, pihak termohon dari KPU Kalsel dan pihak terkait menghadirkan saksi-saksi yang mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi.
"Semua saksi Termohon dan Pihak Terkait menyatakan tidak ada masalah dan keberatan dari saksi mandat Pemohon dalam Rapat Pleno. Anehnya muncul tuduhan pelanggaran setelah selesai semua proses pleno rekapitulasi suara. Ini yang mengesankan tuduhan Denny ini diada-adakan belakangan setelah tahu dirinya pasti kalah," pungkas Andi, yang juga dosen di UIN Jakarta.
Sementara itu, pihak termohon dari KPU Kalsel dan pihak terkait menghadirkan saksi-saksi yang mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi.
"Semua saksi Termohon dan Pihak Terkait menyatakan tidak ada masalah dan keberatan dari saksi mandat Pemohon dalam Rapat Pleno. Anehnya muncul tuduhan pelanggaran setelah selesai semua proses pleno rekapitulasi suara. Ini yang mengesankan tuduhan Denny ini diada-adakan belakangan setelah tahu dirinya pasti kalah," pungkas Andi, yang juga dosen di UIN Jakarta.
(maf)
Lihat Juga :