Sidang Pilkada Kalsel di MK, Kuasa Petahana Temukan Dugaan Pidana Pemohon
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:22 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang PHP kepala daerah serentak 2020 sejak kemarin, Senin, (22/2/2021), salah satunya PHP kepala daerah Kalimantan Selatan. Foto/SINDOnews/Gedung MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah serentak 2020 sejak kemarin, Senin, (22/2/2021), salah satunya PHP kepala daerah Kalimantan Selatan.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Dalam sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli, tim kuasa hukum petahana Paman BirinMu yang didukung oleh 6 Partai Politik (parpol) menemukan dugaan tindak pidana dari bukti yang diajukan pemohon Deny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.
"Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon," kata salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Berlanjut, Termasuk Pilgub Jambi dan Kalsel
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.
"Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis yang semuanya (tambahan keterangan ahli) ditolak oleh hakim. sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK," lanjut Andi.
"Yang pasti ada potensi pidana diluar sidang ini yaitu dugaan pemalsuan dokumen di mana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat kami konfirmasi," tambahnya.
Selain itu, saksi-saksi yg diajukan Denny Indrayana tidak menerangkan tentang fakta pelanggaran terkait selisih suara dan lebih memilih fokus pada tuduhan yang bukan kewenangan MK, seperti soal tagline dan bantuan bansos. "Padahal semua tuduhan tersebut sudah diputus Bawaslu Kalsel dan Pusat," tegas Andi.
Sementara itu, pihak termohon dari KPU Kalsel dan pihak terkait menghadirkan saksi-saksi yang mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi.
"Semua saksi Termohon dan Pihak Terkait menyatakan tidak ada masalah dan keberatan dari saksi mandat Pemohon dalam Rapat Pleno. Anehnya muncul tuduhan pelanggaran setelah selesai semua proses pleno rekapitulasi suara. Ini yang mengesankan tuduhan Denny ini diada-adakan belakangan setelah tahu dirinya pasti kalah," pungkas Andi, yang juga dosen di UIN Jakarta.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Dalam sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli, tim kuasa hukum petahana Paman BirinMu yang didukung oleh 6 Partai Politik (parpol) menemukan dugaan tindak pidana dari bukti yang diajukan pemohon Deny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.
"Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon," kata salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Berlanjut, Termasuk Pilgub Jambi dan Kalsel
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.
"Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis yang semuanya (tambahan keterangan ahli) ditolak oleh hakim. sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK," lanjut Andi.
"Yang pasti ada potensi pidana diluar sidang ini yaitu dugaan pemalsuan dokumen di mana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat kami konfirmasi," tambahnya.
Selain itu, saksi-saksi yg diajukan Denny Indrayana tidak menerangkan tentang fakta pelanggaran terkait selisih suara dan lebih memilih fokus pada tuduhan yang bukan kewenangan MK, seperti soal tagline dan bantuan bansos. "Padahal semua tuduhan tersebut sudah diputus Bawaslu Kalsel dan Pusat," tegas Andi.
Sementara itu, pihak termohon dari KPU Kalsel dan pihak terkait menghadirkan saksi-saksi yang mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi.
"Semua saksi Termohon dan Pihak Terkait menyatakan tidak ada masalah dan keberatan dari saksi mandat Pemohon dalam Rapat Pleno. Anehnya muncul tuduhan pelanggaran setelah selesai semua proses pleno rekapitulasi suara. Ini yang mengesankan tuduhan Denny ini diada-adakan belakangan setelah tahu dirinya pasti kalah," pungkas Andi, yang juga dosen di UIN Jakarta.
(maf)
Lihat Juga :