LBH Pers Kritik Pemerintah terkait Pembuatan Interpretasi UU ITE
Minggu, 21 Februari 2021 - 12:33 WIB
Menurutnya, kalau hanya interpretasi tanpa ada revisi, itu tidak menjawab akar masalah yang keluar dari subtansi pasal-pasal yang karet tersebut.
Ade menegaskan, revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE adalah mutlak dan harusnya menjadi prioritas. Kalaupun ada interpretasi, itu bisa dilakukan namun sifatnya sementara untuk menekan angka kriminalisasi.
"Harus tetap revisi UU ITE-nya. Cabut pasal-pasal bermasalah. Revisi harus tetap jalan dan prioritas, kalaupun mau ada interpretasi itu bisa sifatnya sambil menunggu proses revisi untuk menekan angka kriminalisasi," imbuh dia.
Baca juga: Revisi UU ITE, Mahfud: Pemerintah Akan Minta Pendapat Pakar, LSM Hingga DPR
Ade menegaskan, revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE adalah mutlak dan harusnya menjadi prioritas. Kalaupun ada interpretasi, itu bisa dilakukan namun sifatnya sementara untuk menekan angka kriminalisasi.
"Harus tetap revisi UU ITE-nya. Cabut pasal-pasal bermasalah. Revisi harus tetap jalan dan prioritas, kalaupun mau ada interpretasi itu bisa sifatnya sambil menunggu proses revisi untuk menekan angka kriminalisasi," imbuh dia.
Baca juga: Revisi UU ITE, Mahfud: Pemerintah Akan Minta Pendapat Pakar, LSM Hingga DPR
Lihat Juga :