32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Jum'at, 19 Februari 2021 - 08:49 WIB
Ihsan menjabarkan, MK menolak 90 perkara dan mengeluarkan 10 ketetapan. Klasifikasi putusan MK yang tidak menerima gugatan, antara lain, 72 perkara lewat ambang batas, 15 lewat waktu, 2 diajukan bakal pasangan calon, dan 1 perkara diajukan pemantau yang tidak terakreditasi. Untuk ketetapan yang dikeluarkan MK, yakni penarikan permohonan 6 perkara, 2 gugur, dan 2 perkara tidak berwenang.
"Enam perkara yang ditarik oleh pemohon untuk perkara pilbub Nias, Bengkulu Selatan, Sigi, Bulukumba, dan Rokan Hilir, dan pilwakot Bandar Lampung. Sedangkan, 2 perkara gugur adalah pilwakot Medan dan pilbup Memberamo Raya. Dua perkara yang tidak berwenang di Pangkajene Kepulauan dan Konowe Kepulauan," kata Ihsan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Jumat (19/2/2021).
Berdasarkan pantauan Kode Inisiatif, ada enam pilkada tunggal yang digugat, pilbup Ogan Komering Ulu Selatan, Kutai Kartanegera, Balikpapan, Raja Ampat, dan Manokwari. Kode menyebut ada tiga pola dalam putusan perkara seperti ini.
Baca juga: Sengketa Pilgub 2020, 5 Perkara Tidak Dapat Diterima MK
Pertama, untuk pemohon yang berasal dari pemantau pemilihan terakreditasi, maka MK akan mengkonversi suara kolom kosong menjadi suara pemantau pemilihan. Kemudian, dihitung apakah suaranya memasuki ambang batas atau tidak.
"Enam perkara yang ditarik oleh pemohon untuk perkara pilbub Nias, Bengkulu Selatan, Sigi, Bulukumba, dan Rokan Hilir, dan pilwakot Bandar Lampung. Sedangkan, 2 perkara gugur adalah pilwakot Medan dan pilbup Memberamo Raya. Dua perkara yang tidak berwenang di Pangkajene Kepulauan dan Konowe Kepulauan," kata Ihsan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Jumat (19/2/2021).
Berdasarkan pantauan Kode Inisiatif, ada enam pilkada tunggal yang digugat, pilbup Ogan Komering Ulu Selatan, Kutai Kartanegera, Balikpapan, Raja Ampat, dan Manokwari. Kode menyebut ada tiga pola dalam putusan perkara seperti ini.
Baca juga: Sengketa Pilgub 2020, 5 Perkara Tidak Dapat Diterima MK
Pertama, untuk pemohon yang berasal dari pemantau pemilihan terakreditasi, maka MK akan mengkonversi suara kolom kosong menjadi suara pemantau pemilihan. Kemudian, dihitung apakah suaranya memasuki ambang batas atau tidak.
Lihat Juga :