32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Jum'at, 19 Februari 2021 - 08:49 WIB
"Hal ini terjadi pada sengketa pilkada Ogan Komering Ulu Selatan, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Permohonan yang diajukan oleh pemantau terakreditasi tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara antara calon tunggal dengan kolom kosong," tutur Ihsan.
Kedua, MK akan mengeluarkan putusan tidak dapat diterima karena pemantau tidak memiliki legal standing atau tidak terakreditasi. Hal ini terjadi dalam gugatan pilbup Raja Ampat.
Ketiga, MK pasti tidak akan menerima kedudukan hukum bakal pasangan calon khususnya di daerah dengan calon tunggal. Dari enam pilkada tunggal yang diseret ke MK, hanya Manokwari Selatan yang digugat bakal pasangan calon.
Kedua, MK akan mengeluarkan putusan tidak dapat diterima karena pemantau tidak memiliki legal standing atau tidak terakreditasi. Hal ini terjadi dalam gugatan pilbup Raja Ampat.
Ketiga, MK pasti tidak akan menerima kedudukan hukum bakal pasangan calon khususnya di daerah dengan calon tunggal. Dari enam pilkada tunggal yang diseret ke MK, hanya Manokwari Selatan yang digugat bakal pasangan calon.
(abd)
Lihat Juga :