Sengketa Pilgub 2020, 5 Perkara Tidak Dapat Diterima MK
Rabu, 17 Februari 2021 - 12:16 WIB
loading...
Lima perkara PHPU tingkat Gubernur tahun 2020 tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa terdapat 5 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tingkat Gubernur tahun 2020 yang telah diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) . Kelimanya, diputuskan bahwa perkara tidak dapat diterima.
Data tersebut disampaikan komsioner KPU RI Hasyim Asy'ari berdasarkan hasil sidang putusan PHPU Pilkada di MK pada Selasa (16/2/2021) kemarin pukul 18.18 WIB. Dalam sidang yang digelar tiga sesi itu, terdapat lima perkara PHPU di tingkat Gubernur.
Perkara pertama yang diputus MK adalah Pilgub Provinsi Kepulauan Riau. Sengketa yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Isdianto dan Suryani ini diputuskan tidak diterima oleh majelis hakim MK.
Baca juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 2020
"Provinsi Sumbar, 2 perkara tidak diterima," kata Hasyim dalam laporannya yang dikutip Rabu (17/2/2021).
Data tersebut disampaikan komsioner KPU RI Hasyim Asy'ari berdasarkan hasil sidang putusan PHPU Pilkada di MK pada Selasa (16/2/2021) kemarin pukul 18.18 WIB. Dalam sidang yang digelar tiga sesi itu, terdapat lima perkara PHPU di tingkat Gubernur.
Perkara pertama yang diputus MK adalah Pilgub Provinsi Kepulauan Riau. Sengketa yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Isdianto dan Suryani ini diputuskan tidak diterima oleh majelis hakim MK.
Baca juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 2020
"Provinsi Sumbar, 2 perkara tidak diterima," kata Hasyim dalam laporannya yang dikutip Rabu (17/2/2021).
Lihat Juga :