Sengketa Pilgub 2020, 5 Perkara Tidak Dapat Diterima MK

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:16 WIB
loading...
Sengketa Pilgub 2020,...
Lima perkara PHPU tingkat Gubernur tahun 2020 tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa terdapat 5 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tingkat Gubernur tahun 2020 yang telah diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) . Kelimanya, diputuskan bahwa perkara tidak dapat diterima.

Data tersebut disampaikan komsioner KPU RI Hasyim Asy'ari berdasarkan hasil sidang putusan PHPU Pilkada di MK pada Selasa (16/2/2021) kemarin pukul 18.18 WIB. Dalam sidang yang digelar tiga sesi itu, terdapat lima perkara PHPU di tingkat Gubernur.

Perkara pertama yang diputus MK adalah Pilgub Provinsi Kepulauan Riau. Sengketa yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Isdianto dan Suryani ini diputuskan tidak diterima oleh majelis hakim MK.

Baca juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 2020

"Provinsi Sumbar, 2 perkara tidak diterima," kata Hasyim dalam laporannya yang dikutip Rabu (17/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved