Sengketa Pilgub 2020, 5 Perkara Tidak Dapat Diterima MK

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:16 WIB
loading...
Sengketa Pilgub 2020,...
Lima perkara PHPU tingkat Gubernur tahun 2020 tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa terdapat 5 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tingkat Gubernur tahun 2020 yang telah diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) . Kelimanya, diputuskan bahwa perkara tidak dapat diterima.

Data tersebut disampaikan komsioner KPU RI Hasyim Asy'ari berdasarkan hasil sidang putusan PHPU Pilkada di MK pada Selasa (16/2/2021) kemarin pukul 18.18 WIB. Dalam sidang yang digelar tiga sesi itu, terdapat lima perkara PHPU di tingkat Gubernur.

Perkara pertama yang diputus MK adalah Pilgub Provinsi Kepulauan Riau. Sengketa yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Isdianto dan Suryani ini diputuskan tidak diterima oleh majelis hakim MK.

Baca juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 2020

"Provinsi Sumbar, 2 perkara tidak diterima," kata Hasyim dalam laporannya yang dikutip Rabu (17/2/2021).

Untuk diketehui, dua perkara terkait PHPU Pilgub Sumbar itu diajukan oleh pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.

Selanjutnya, PHPU terkait Pilgub Bengkulu. Perkara yang dilayangkan pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi ini juga diputus, tidak dapat diterima oleh MK. Dan terakhir, perkara yang dilayangkan pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar di Pilgub Kalteng 2020 juga telah diputus MK.

"Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah) tidak dapat diterima," katanya.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan 3 Paslon yang Selesai Sengketa Pilkada di MK


(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Rekomendasi
Kalah Bersaing dengan...
Kalah Bersaing dengan China, Jepang Fokus Kembangkan Mobil Pintar
BNI, Kementerian PKP,...
BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI
Teka-teki Ukiran Suci...
Teka-teki Ukiran Suci Mesir Berusia 3.300 Tahun Akhirnya Terungkap
Berita Terkini
Daftar 77 Pati TNI AD...
Daftar 77 Pati TNI AD Dimutasi Panglima Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
Peringatan Hari Raya...
Peringatan Hari Raya Waisak 2025 Dipusatkan di Candi Borobudur, Terbangkan 2.569 Lampion
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved