Bicara Kasus Perkosaan, Mahfud Dianggap Keliru Pahami Restorative Justice

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:40 WIB
"Pernyataan Menko Polhukam yang menilai RJ pada kasus perkosaan tidak untuk menangkap dan mengadili pelaku tidak tepat. Meminta pelaku dan korban dinikahkan dengan alasan menjaga harmoni dan nama baik keluarga justru adalah contoh buruk praktik selama ini yang bertentangan dan tidak sejalan dengan nilai dan prinsip RJ," paparnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP), Liza Farihah menilai, pernyataan Mahfud ini juga tidak berpihak pada upaya-upaya untuk memberikan penguatan pengaturan hak korban perkosaan ataupun kekerasan seksual. Padahal data survey Lentera Sintas Indonesia pada 2016 lalu terhadap 25.213 responden korban kekerasan seksual, ditemukan 93% korban perkosaan tidak melaporkan kasusnya, salah satu alasan mendasar adanya ketakutan dengan narasi menyalahkan korban.

(Baca: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah)

Di sisi lain, survei terbaru IJRS dan Infid pada 2020 juga menujukkan bahwa 57,4% responden yang pernah mengalami kekerasan seksual menyatakan aparat penegak hukum tidak responsif terhadap kasus yang dialami. Pernyataan ini menunjukkan aktor high level yang seharusnya memberikan jaminan hak justru semakin tidak berpihak pada korban.

"ICJR, IJRS dan LeIP meminta Menko Polhukam untuk segera meluruskan dan mengklarifikasi pernyataan tersebut, serta memberikan jaminan bahwa penerapan RJ harus dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meletakkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!