Bicara Kasus Perkosaan, Mahfud Dianggap Keliru Pahami Restorative Justice

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:40 WIB
Pernyataan Menkpolhukam Mahfud MD dinilai tidak berpihak pada upaya-upaya penguatan pengaturan hak korban perkosaan atau kekerasan seksual. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pada Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Selasa (16/2/2021), Menkopolhukam Mahfud MD mencontohkan penerapan restorative justice dalam kasus perkosaan . Menurut dia, pendekatan restorative justice tidak bicara si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan tetapi membangun harmoni antara keluarga korban, pelaku serta masyarakat agar tidak gaduh.

Pernyataan ini dinilai sejumlah kalangan sebagai kekeliruan pemahaman Mahfud mengenai restorative justice. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban.

Titik sentral terletak pada penyelarasan pemulihan korban melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang memupuk pertanggungjawaban pelaku untuk mencapai harmoni. Dengan begitu proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihan atau restoratif.

"RJ bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam pernyataannya, Kamis (18/2/2021).



(Baca: Mahfud MD Minta Hal Sepele Tak Dibawa ke Pengadilan, Selesaikan dengan Mediasi)

Maidina tidak menyangkal pada kasus perkosaan dapat saja diterapkan restorative justice. Tetapi mesti tetap diperhatikan bahwa titik sentral yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya. Lalu, pelaku menyadari dan memahami dampak perbuatan tersebut untuk menyelaraskan pertanggungjawabannya agar berdampak positif bagi pemulihan korban.

"Pernyataan Menko Polhukam yang menilai RJ pada kasus perkosaan tidak untuk menangkap dan mengadili pelaku tidak tepat. Meminta pelaku dan korban dinikahkan dengan alasan menjaga harmoni dan nama baik keluarga justru adalah contoh buruk praktik selama ini yang bertentangan dan tidak sejalan dengan nilai dan prinsip RJ," paparnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP), Liza Farihah menilai, pernyataan Mahfud ini juga tidak berpihak pada upaya-upaya untuk memberikan penguatan pengaturan hak korban perkosaan ataupun kekerasan seksual. Padahal data survey Lentera Sintas Indonesia pada 2016 lalu terhadap 25.213 responden korban kekerasan seksual, ditemukan 93% korban perkosaan tidak melaporkan kasusnya, salah satu alasan mendasar adanya ketakutan dengan narasi menyalahkan korban.

(Baca: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah)

Di sisi lain, survei terbaru IJRS dan Infid pada 2020 juga menujukkan bahwa 57,4% responden yang pernah mengalami kekerasan seksual menyatakan aparat penegak hukum tidak responsif terhadap kasus yang dialami. Pernyataan ini menunjukkan aktor high level yang seharusnya memberikan jaminan hak justru semakin tidak berpihak pada korban.

"ICJR, IJRS dan LeIP meminta Menko Polhukam untuk segera meluruskan dan mengklarifikasi pernyataan tersebut, serta memberikan jaminan bahwa penerapan RJ harus dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meletakkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More