Terobos Kekakuan Hukum Normatif, Ketua MA Kedepankan Teori Heuristika

Kamis, 18 Februari 2021 - 10:05 WIB
Oleh karena itu, saat pengukuhannya sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakuktas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Syarifuddin menyampaikan sebuah gagasan dan konsep yang sangat penting dan menarik dalam mengatasi permasalahan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.

Konsep tersebut dikenal dengan penyebutan heuristika hukum. Sebuah metode pendekatan dalam memahami hukum, baik dalam formulasi (penormaan), penegakan, maupun pembaruan hukum.

Syarifuddin mengatakan, pendekatan heuristika hukum melihat hukum tidak hanya sekedar pendekatan normatif semata. Pendekatan heuristika hukum memandang hukum dalam berbagai perspektif dengan tujuan akhirnya adalah terwujudnya keadilan substantif.

"Pendekatan heuristika hukum adalah bagaimana seni memahami dan mendalami suatu permasalahan hukum (law is an art of legal problem solving) yang kemudian diakhiri dengan suatu putusan hakim yang dapat menjawab sisi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," ungkapnya.

“Kepada teman sejawat para hakim di seluruh Indonesia, janganlah hanya terpaku pada aturan normatifnya saja. Tetapi, haruslah berpikir secara holistik dan progresif, dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan sejati," tambah Syarifuddin.

Beberapa pakar hukum menyambut baik konsep dan gagasan heuristika hukum, terutama dalam menjawab kelakuan hukum normatif dalam penegakan hukum korupsi bagi para hakim di Pengadilan.

Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Zainal Arifin Husin menilai, gagasan Ketua MA tersebut dapat mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Zainal, pendekatan heuristika dalam pemidanaan juga dapat memperkuat kebijakan-kebijakan negara. Sebab, melalui teori ini, hakim memiliki keleluasaan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum.

"Dengan demikian, diharapkan dapat melahirkan putusan yang berpedoman pada kebenaran. Sehingga masyarakat terpacu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran," ucap Zainal.

Sedangkan Guru Besar Antropologi Hukum Fakuktas Hukum Univiversitas Indoneaia Prof Sulistyowati Irianto juga merespons positif konsep heuristika hukum. Sulis menyebut, konsep tersebut sangat penting untuk didiskusikan di kalangan akademik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More