Setuju Direvisi, Anggota DPR Ini Beberkan 'Dosa-Dosa' UU ITE
Rabu, 17 Februari 2021 - 15:54 WIB
Politikus Partai Nasdem ini juga mengungkapkan laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.
Sektor perlindungan konsumen, antikorupsi, pro demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama.
Tak hanya itu, Taufik menyebutkan, data terbaru dari LBH Pers menunjukkan terdapat 10 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis sepanjang 2020. Dari 10 kasus kriminalisasi tersebut masyoritas menggunakan pasal karet UU ITE, delapan jurnalis dikriminalisasi dengan ketentuan UU ITE, lima kasus menggunakan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan 3 kasus lainnya menggunakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Selain itu, ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan/ pencemaran nama baik secara daring pada implementasinya, penghinaan atau pencemaran nama baik diartikan secara luas, dan tidak merujuk pada batasan dan pengecualian yang diatur dalam Pasal 310-311 KUHP, yaitu hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Konten jurnalistik dipastikan memenuhi aspek kepentingan umum, kata dia, harusnya tidak dapat dijerat dengan pasal ini, namun justru digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik.
Sektor perlindungan konsumen, antikorupsi, pro demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama.
Tak hanya itu, Taufik menyebutkan, data terbaru dari LBH Pers menunjukkan terdapat 10 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis sepanjang 2020. Dari 10 kasus kriminalisasi tersebut masyoritas menggunakan pasal karet UU ITE, delapan jurnalis dikriminalisasi dengan ketentuan UU ITE, lima kasus menggunakan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan 3 kasus lainnya menggunakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Selain itu, ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan/ pencemaran nama baik secara daring pada implementasinya, penghinaan atau pencemaran nama baik diartikan secara luas, dan tidak merujuk pada batasan dan pengecualian yang diatur dalam Pasal 310-311 KUHP, yaitu hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Konten jurnalistik dipastikan memenuhi aspek kepentingan umum, kata dia, harusnya tidak dapat dijerat dengan pasal ini, namun justru digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik.
Lihat Juga :