Setuju Direvisi, Anggota DPR Ini Beberkan 'Dosa-Dosa' UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:54 WIB
Dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2, lanjut Taufik, pada praktiknya juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Sebagaimana bunyi Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Baca juga : Fraksi PPP Dukung Wacana Revisi UU ITE yang Digulirkan Jokowi

Sementara pada Pasal 28 Ayat 2 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk kalimat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 ini yang tafsirnya bisa luas. Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian," ungkap mantan aktivis HAM ini.

Dia mengatakan, pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi seperti dalam UU ITE pada akhirnya bisa menciptakan ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan kritik.

"Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja. Selanjutnya perlu dipikirkan agar masyarakat diberi pengetahuan yang cukup tentang literasi digital khususnya dalam memproduksi konten digital. Masyarakat diedukasi seperti apa batasan-batasan dalam menggunakan teknologi informasi terutama di media sosial, sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya," tuturnya. (Rakhmatulloh)
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!